AMBON, BABETO.ID – Anggota DPRD Kota Ambon, Fraksi Partai Perindo, Rawidin La Ode diduga menggelapkan hak karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Rawidin La Ode selama menjabat sebagai bendahara dan kemudian diangkat sebagai ketua TKBM diduga melakukan perbuatan tindak pidana itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025.
Hal ini dikatakan Irwan selaku Tim Kuasa Hukum Andri Harianto, Abdul Suat dan beberapa rekan lainnya usai melaporkan dugaan penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (3/6).
Menurut Irwan, berdasarkan laporan pertanggung jawaban dari pengurus maupun pengawas koperasi anggota TKBM bahwa, ada berbagai kejanggalan dalam laporan itu dan banyak terjadi penyimpangan.
Dari LPJ itu ada pengeluaran biaya yang diduga fiktif. Dan itu menjadi laporan kita juga.
“Kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa direspon baik oleh Kejati Tinggi Maluku dan Kepolisian Polda Maluku, “jelasnya.
Irwan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rawidin La Ode dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2024.
Dan diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh La Ode dan La Moni sebesar Rp18 hingga Rp 29 miliar.
“Konspirasi ini sudah dilakukan oleh Rawidin La Ode dan La Moni berlangsung sejak tahun 2013 yang mana dilakukan secara berjamaah tapi tidak berani dilawan oleh pegawai TKBM karena takut dipecat”, ungkapnya.
Diketahui Rawidin La Ode juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sejak ia menjabat sebagai Bendahara Koperasi TKBM, yang bersangkutan membangun sebuah kos-kosan Elit di daerah Waihaong.
Setelah menjabat sebagai ketua TKBM, ia membeli tanah milik gereja Silo di Silale senilai Rp 1,1 miliar dan juga ada beberapa tempat agen penjualan BBM di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
Awalnya itu Rawidin La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya diatas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin.
Setelah itu kita crosschek lagi ke pihak Gereja Silo ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin La Ode dengan dua kali pembayaran.
Pembayaran pertama transfer sebesar Rp 600 juta dan kedua sebanyak Rp 500 juta, tuturnya.
Irwan berharap Kejati Maluku dan Polda Maluku dapat merespon laporan kami. Tidak hanya mengacu pada penggelapan hak – hak karyawan tetapi tindak pidana TPPU tersebut.***