AMBON, BABETO.ID – Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2024 diduga mengalami kebocoran kurang lebih Rp. 1.859.464.600 miliar.
Informasi yang dihimpun BABETO.ID pada Kamis (17/4), bahwa dana yang dibelanjakan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus ini terungkap setelah tim Inspektorat Maluku melakukan pendampingan pengawasan pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Terungkapnya kasus ini dari adanya sebaran salinan dokumen laporan pendampingan pada (15/10/ 2024).
Salinan dokumen laporan tersebut ditandatangani Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono.
Diketahui bahwa saat pendampingan tim Inspektorat Maluku menemukan kekosongan anggaran di bank. Sementara uang tunai di kas hanya sebesar Rp.285.936.000.
Sementara, pada 8 Februari -27 September 2024, bendahara telah melakukan pencairan anggaran (UP/GU/UT) sebesar Rp. 6.938.987.659.
Dari total anggaran yang dicairkan ada sekitar Rp. 986.860.213 tidak memiliki bukti yang lengkap. Sementara Rp5.952.127.446, tidak valid dan tim inspektorat menemukan sejumlah permasalahan atas temuan tersebut.
Dari kejanggalan tersebut diantaranya seperti pertanggung jawaban belanja yang disampaikan tidak memiliki kwitansi proyek, total nilai belanja pada Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan nota belanja, Adanya gabungan beberapa nota belanja, contohnya nota belanja bensin, perjalanan dinas.
Ada juga pencatatan mendahului nota belanja, contohnya seperti nota belanja bensin; Dan beberapa kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah belum dilakukan pencatatan pada BKU.
Sehingga pemeriksaan pada (10/10/2024), laporan Tim menyebutkan bendahara Dinkes Maluku belum mempertanggung jawabkan anggaran belanja sebesar Rp1.859.464.600 (satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah), berdasarkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).***