BeritaHukumPolitik

Akun Tiktok @SenterMaluku Bakal Dipolisikan Kuasa Hukum Bodewin, Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik 

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Pemilik akun media sosial Tiktok @SenterMaluku bakal dipolisikan kuasa hukum Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Hal itu buntut dari konten Tiktok yang diunggah @SenterMaluku dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Bodewin Wattimena secara pribadi.

Pasalnya dalam postingan @SenterMaluku, ia mengambil foto Bodewin tanpa ijin untuk dijadikan konten dengan latar belakang video seorang wanita yang tengah asyik berjoget di sebuah Kelab malam.

Terbaru, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, secara resmi menunjuk Jhon Lenon Solissa sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun TikTok @SenterMaluku. Penunjukan ini berlangsung di kediaman pribadi Wattimena, Senin (19/5).

Solissa menyatakan bahwa konten yang diunggah akun @SenterMaluku memuat gambar Walikota Bodewin Wattimena tanpa izin, disertai narasi yang dinilai menyerang kehormatan kliennya.

“Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Walikota Ambon dengan penyebaran hoaks sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27, 32, 45, dan 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Solissa.

Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Solissa menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam bagi pemilik akun @SenterMaluku untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta melakukan klarifikasi atas konten yang dianggap merugikan tersebut.

“Sebagai kuasa hukum Bapak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik akun TikTok @SenterMaluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. Jika dalam rentang waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  Ampera Pertanyakan Kinerja Polda Maluku

Lebih lanjut, Solissa berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada media sosial, tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma-norma yang berlaku,” pungkasnya.***

Related posts
Hukum

Polda Maluku Didesak Untuk Menahan Nur Mardas

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi…
Hukum

PPM Desak Polda Maluku Bongkar Kasus Dugaan Proyek RSUD Haulussy

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan kasus proyek pembangunan Gedung E…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *