oleh

Aktivis Muhammadiyah Mendukung Polisi Atas Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra

-Hukum-11 Dilihat

JAKARTA, BABETO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis, mendukung polisi atas penangkapan mafia tanah, Charlie Chandra.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian atas penangkapan Charlie Chandra,” kata Rimbo via WhatsApp, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menagatakan kalau penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Polda Banten dinilai telah sesuai dengan prosedural-formal yang berlaku.

“Dia terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa AJB (Akta jual beli) SHM dan sertifikat hak milik,” ujar Rimbo

Menurut Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra, memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Dia juga melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama tiga hari terhadap pemanggilan penyidik,” ucapnya

Lanjut Rimbo bahwa Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen.

Oleh karenanya, Penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah Undang-undang saja bukan kriminalisasi”, tegas Rimbo.

Lebih lanjut Rimbo menyatakan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten.

“Karena aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan yang mengeluarkan perintah penangkapan dan proses Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra memiliki alasan hukum yang kuat,” ungkapnya

Rimbo mengajak semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan.

Dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Charlie Chandra, maka menunjukkan siapa mafia tanah yang sebenarnya.

“Saya juga berarap kepada Gufroni LBH-AP PP Muhammadiyah, agar setop bersandiwara untuk memproduksi narasi fitnah dengan menuduh balik pihak lain sebagai mafia tanah,” tuturnya.

Sekarang Charlie Chandra sudah ditangkap berarti dia mafia tanah sebenarnya.

“Jadi untuk saudara Gufroni selaku pengacara nya saya tegasjan sekali lagi agar setop membangun fitnah, sebab tuduhan mu sudah terbantahkan tinggal giliran saudara akan kami laporkan,” tutupnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *