JAKARTA, BABETO.ID – Statement Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belakangan ini menghebohkan publik.
Pasalnya, Mendagri Tito memberikan izin terhadap kepala daerah untuk mengganti pejabat usai dilantik.
Hal ini dikatakan Mendagri Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Tito mengatakan demi kepentingan organisasi pemerintahan yang sehat maka dibutuhkan team work atau tim kerja yang sesuai.
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.
Apabila statement atau kebijakan seperti ini telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian, lantas bagaimana dengan para pejabat yang dimasa Pilkada lalu berbeda pilihan?.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, akan melantik seluruh Kepala Daerah, hasil Pilkada serentak 2024 yang tak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 6 Februari 2025.
Informasi yang disebarkan secara berantai dalam WhatsApp Group, menyebut Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, telah menyetujui pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI.
“Hal ini juga sudah ditetapkan oleh KPUD, serta diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI, Mendagri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara,” bunyi pesan tersebut, Rabu (22/1/2025).
Sementara pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak yang masih dalam proses sengketa PHP di MK RI, akan dilaksanakan setelah putusan MK RI berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam informasi itu, juga menjelaskan, pelantikan ini tidak termasuk Provinsi dengan Daerah istimewa. Seperti Yogyakarta dan Provinsi Aceh, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. ***
Mantap