BURU, BABETO.ID – Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang mengatakan masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam pembakaran kantor KPUD.
“Masih pengembangan kasus dan penyelidikan kemungkinan pihak lain dalam peristiwa (Pembakaran kantor KPUD Kabupaten Buru), tersebut,” kata AKBP. Sulastri, saat konfrensi perss pada Sabtu (19/4).
Dilansir dari facebook grup, @Info Terkini Kota Namlea, akun Pavel Bee, mengatakan bahwa bendahara dan sekertaris KPU Kabupaten Buru jangan memakai uang mereka (PPS).
“Kalau, pakai uang itu kamong (kalian) punya aja jang katong (kami) punya mari kamong pake,” ujarnya.
Sementara akun tiktok @meja.buru dalam vidionya pernah menduga ada keterlibatan komisioner KPUD Kabupaten Buru dalam pembakaran kantor KPUD demi menghilangkan jejakĀ anggaran KPUD yang digelapkan.
Sedangkan dikasus tersebut, telah ditahan tiga pelaku pembakaran yakni bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42).
Tiga pelaku tersebut, RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***