AMBON, BABETO.ID – Dua kali Kejaksaan Agung RI surati Kejati Maluku, terkait dugaan kasus dana perjalanan Dinas direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu.
“Pada prinsipnya kita (Kejati Maluku) siap usut, kalau ada laporan resmi” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, via telepon, pada 20 Januari 2025
Ia menambahkan kalau untuk surat pemberitahuan dari Kejagung RI belum sempat ia lihat, dan ia berjanji akan mengeceknya baru beliau memberi informasi secara resmi.
“Tapi kalau tidak salah kasus itu kan yang ditangani Kejari Ambon, bukan Kejati” kata Ardy
Informasi yang di himpun sebelumnya oleh babeto.id, bahwa sementara kasus tersebut suda ada sprindik, dimana Kasus ini diusut pertama oleh Kejari Ambon, bahkan dalam pemeriksaan dilakukan, sudah 21 anggota Senat Poltek diperiksa dengan nomor Sprindik. SP. OPS-01/1.10Dek/01/2023 tggl 10 Januari 2023 didiperpanjang dengan Srindik SP. OPS-02Q.1.10/02/2023 tanggal 23 Februari 2023.***