oleh

Setubuhi Anak Dibawa Umur, Kake Tua ini Dituntut 10 Tahun Penjara

-Hukum-171 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Ambon, menuntut Ismail alias Tete Bu, dengan pidana 10 tahun penjara terkait persetubuhan anak dibawah umur.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut  Umum, Endang Anakoda, dalam persidangan yang berlangsung tertutup dan dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada Senin (6/10/2025).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Tete Bu telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Jika antara beberapa perbuatan tersebut meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tetr Bu dengan pidana penjara selama 10 tahun , dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, subsider 6 bulan.

” Dan membayar denda Rp. 100.000.000., apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Jaksa juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa, 1 buah blouse lengan Panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu buah celana kain Panjang warna hitam. Dikembalikan kepada anak korban.

Kronologis, kejadian pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT bertempat di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT atau setelah Shalat Isya.

Terdakwa juga sudah sering datang ke rumah anak korban dan kerap diberi makanan oleh orang tua anak korban. Oleh karena itu, hubungan antara anak korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada anak korban saat bertamu ke rumah anak korban.

Jumlah uang yang diberikan terdakwa berkisar sebesar Rp10.000., anak korban datang ke rumah memiliki uang dan terdakwa memberikan uang kepada anak korban sekitar Rp15.000, hingga Rp20.000,00

Namun, pada suatu waktu, terdakwa mulai merayu anak korban. Rayuan tersebut langsung ditolak oleh anak korban yang menjawab, “Beta Seng Mau”.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *