MALTENG, BABEO.ID -Wakil Dati Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Buhari Soplestuny, menyoroti ketidakjelasan program penanaman pangan yang disebut bersumber dari Dana Desa Liang.
Menurutnya, mekanisme pencairan Dana Desa seharusnya tidak dilakukan secara bertahap seperti yang terjadi saat ini.
“Luas tanah pada player proyek itu seluas 3 hektar. Tapi fakta dilapangan hanya 1 hektar. Dan yang jadi pertanyaan, berapa besar sebenarnya anggaran yang dituangkan dalam program pemberdayaan masyarakat ini?” ungkap Buhari.
Ia menilai, pengelolaan anggaran desa oleh Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang tidak transparan. “Masyarakat Negeri Liang menilai KPN sudah tidak waras dalam mengelola Dana Desa,” tegasnya.
Sehingga dia mendesak agar pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, segera menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat Negeri Liang.***








Komentar