MALUKU, BABETO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan pembentukan 9 Kabupaten di Provinsi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri.
9 Kabupaten baru tersebut masih termasuk calon persiapan daerah otonomi baru atau disebut CPODB.
Pemekaran daerah baru di Maluku ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas pemerintahan.
Pemekaran daerah baru di Maluku ini juga dalam rangka untuk pemerataan pembangunan.
Dikutip Babeto.id Jumat, 4 Juli 2025 pada masa reses DPD RI tahun 2025 yang beredar melalui pesan WhatsApp, 9 Kabupaten Baru tersebut berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kabupaten Maluku Tengah nanti ada dua Kabupaten yang terbentuk di dalamnya. Pertama Kabupaten Jazirah Leihitu. Kedua, Kabupaten Seram Utara Raya.
Kabupaten Seram Bagian Timur mempunya satu Kabupaten baru yakni Kabupaten Gorom Wakate.
Kabupaten Maluku tenggara mempunyai satu kabupaten baru yakni Kabupaten Kei Besar.
Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai satu daerah otonom baru yakni Kabupaten Kepulauan Terselatan.
Kabupaten Buru mempunya satu Kabupaten baru yakni Kabupaten Buru Kayeli.
Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai satu daerah otonomi baru yakni Kabupaten Aru Perbatasan.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga mempunya satu daerah otonomi baru yakni Kabupaten Tanimbar Utara.
Itulah 9 Kabupaten Baru di Maluku yang diusulkan DPD RI ke Kementerian Dalam Negeri. ***