BeritaInfrastrukturNasionalPemerintahanPerusahaanPolitik

Nama Sadali Le dan Jasmono Disebut Seputar Skandal Tambang Ilegal di Malra, Rovik: Dua Pejabat Ini Jangan Lepas Tangan

1 Mins read

MALUKU, BABETO.ID – DPRD Provinsi Maluku meledak. Skandal tambang ilegal PT Batulicin Agro Bumi (PT BAB) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum.

Anggota DPRD Maluku dari Fraksi PPP, Rovik Afifudin, secara tegas mendesak pertanggungjawaban penuh dari mantan Pj Gubernur Maluku, Sadali Le dan mantan Pj Bupati Malra, Jasmono, yang dianggap membuka jalan bagi operasi tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Amdal yang sah.

Rovik menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat bersama massa aksi yang digelar di ruang sidang lantai 1 kantor DPRD Maluku, Senin (16/6).

“Ini bukan kelalaian, ini kejahatan lingkungan. Tambang beroperasi tanpa izin dan Amdal itu sama saja mencuri hak rakyat. Dua pejabat ini tidak bisa lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tegas Rovik dalam forum tersebut.

Ia menyebut tambang PT BAB di Kei Besar bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekologis di wilayah pesisir Maluku Tenggara. Aktivitas tambang disebut berlangsung secara serampangan di tengah ketidakhadiran legalitas.

Tak berhenti di situ, Rovik mendesak DPRD untuk segera mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT BAB.

“Jangan tunggu rusak dulu baru menyesal. Hentikan sekarang juga,” serunya lantang.

Fraksi PDIP Ikut Menyala: Hentikan PT Batulicin Sekarang!

Dukungan terhadap penghentian tambang datang juga dari Fraksi PDI Perjuangan. Alhidayat Wajo, anggota Komisi II DPRD Maluku, menegaskan bahwa aktivitas PT BAB jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pertambangan di pulau kecil itu dilarang! Dampaknya menghancurkan ekosistem, merusak budaya, dan mengancam kehidupan masyarakat adat,” tegas Alhidayat.

Baca juga  RMS di Maluku Hanya Sebagai Alat Strategis Bargaining Politik

Tambah dia, Fraksi PDIP dengan tegas menolak keberadaan PT Batulicin di Maluku Tenggara dan mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret berupa penghentian sementara seluruh operasional perusahaan tersebut.***

Related posts
KeagamaanPemerintahan

Kafilah Kota Ambon Ikut Seleksi STQH ke XXVIII Tingkat Provinsi Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi melepaskan Kafilah Kota Ambon untuk mengikuti lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke…
Pemerintahan

Pengurus Dekranasda Provinsi Maluku Resmi Dilantik

2 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi Maluku periode 2025-2030 resmi dilantik oleh Ketua Dekranasda Provinsi Maluku Maya Baby…
BeritaLingkungan

AMM Banten Melakukan Kunjungan dan Apresiasi Pembangunan PIK2

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten melakukan kunjungan ke Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Senin (16/6). Kunjungan ini disambut langsung…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *