Hukum

Gelapkan Dana PT Bank Moderen, Jaksa Eksekusi Empat Terpidana

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022 sebesar Rp70 miliar.

Empat terpidana yang dieksekusi diantaranya,  Terpidana Walter Dave Engko dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Terpidana Engko dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin, (16/6).

Untuk Terpidana Alexander Gerald Pieterz dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024.

Yang dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.10 Miliar,  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kemudian terpidana Vronsky Calvin Sahetapy dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp3 Miliar.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ucapnya.

Terpidana Frank Harry Titaheluw dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Adapun putusan MA, terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Hari ini kita akan eksekusi empat pidana ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman”, kata Ardiansyah.

Baca juga  Tim Pengawasan Kejagung Kunker Ke Kejati Maluku, Ini yang di Awasi

Kajari Ambon mengatakan bahwa total ada 6 terpidana yang telah dihukum dalam kasus ini. Dua diantaranya telah menjalani hukuman. Sedangkan 4 dilakukan eksekusi pada hari ini, ungkapnya.

Untuk diketahui enam terpidana kasus penggelapan dana pada PT BPR Modern Ekspres sebesar Rp 70 Miliar.

Mereka adalah Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pietersz selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express.

Dan empat lainnya merupakan mantan direksi pada PT BPR Modern Express yakni,  Vronsky Calvin Sahetapy, Tjance Saija, Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw.***

Related posts
HukumPendidikan

KNPI Temukan Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kaduhejo Mencapai Rp 100 Juta

1 Mins read
PANDEGLANG, BABETO.ID — Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, melaporkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1…
Hukum

Mahasiswa Bursel Demo Desak Periksa Kepala BPJN Maluku

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku, pada Senin…
Hukum

TNI AL Gagalkan Dua Penyeludupan Lintas Batas RI dan PNG

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID –  TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan bangsa dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia….
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *