AMBON, BABETO.ID – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso, Rawidin La Ode dituding melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, Ketua dan pengurus TKBM lapor balik.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Andre Herianto yang merupakan mantan anggota TKBM Ambon,” kata kuasa hukum Koperasi TKBM Ambon, Rossa Alfaris saat menggelar konfrensi pers di ruangan Aula Lantai 2 kantor TKBM, pada, Kamis (5/6)
Menurutnya, terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Andre Herianto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketua TKBM, Rawidin La Ode sudah pernah bergulir di tahun 2020.
Bahkan kasusnya telah dihentikan oleh Kejati Maluku maupun Polda Maluku, lantaran dugaan tindak pidana pencucian yang dituduhkan kepada La Ode tidak terbukti.
“Kasusnya sudah dihentikan atau di SP3 karena tidak terbukti. Bahkan ada juga lewat perdata di Pengadilan Negeri Ambon, tetapi dimenangkan oleh TKBM, “ungkap Alfaris.
Selain itu, Alfaris juga menyampaikan bahwa terhadap pemecatan Andre Herianto yang dilakukan oleh TKBM telah melalui proses diskusi dan persetujuan seluruh pengurus, pengawas, pembina hingga anggota TKBM.
Masalah anggota yang dipecat, karena yang bersangkutan melakukan penggelapan gaji anggota TKBM. Jadi yang mana saudara Andre ini merupakan mandor di kelompok 17 dan dia memotong gaji anggotanya untuk kepentingan pribadi.
Bahkan semua tudingan yang dilaporkan oleh Andre ke Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berdasar karena tidak memiliki bukti.
Sebab di Kejati juga pernah dilaporkan tetapi dihentikan karena tidak terbukti ada tindak pidana korupsi ataupun penggelapan.
Sampai pada aset-aset yang dimiliki oleh ketua TKBM seperti yang dituduhkan oleh Andre itu tidak terbukti. Sehingga koperasi TKBM siap untuk menghadapi laporan yang diajukan oleh Andre Herianto.
“Lembaga sudah panggil Andre untuk mengambil hak-haknya usai dipecat, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir, “tandasnya.
Sehingga kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Andre Herianto ke Polda Maluku terkait pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Alfaris juga telah melaporkan Andre karena melakukan penggelelapan uang anggota TKBM ke Polda Maluku.
Hari Senin tanggal 2 itu dirinya sudah laporkan Andre terkait pengggelapan, lalu siangnya mereka lapor ke Kejati dan ke Polda soal ketua TKBM.
“Nah setelah ini saya akan laporkan dia lagi terkait pencemaran nama baik ketua TKBM dan lembaga, “tutupnya.
Sementara itu, ketua TKBM Ambon yang juga anggota DPRD Kota Ambon, Rawidin La Ode dalam keterangan persnya mengungkapkan tentang sebelum dipecat.
Dimana saat sebelum dipecat pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan pengurus TKBM bahkan dengan pembina TKBM yaitu Dinas Koperasi, Disnaker dan KSOP.
“Karena dari laporan anggota kelompok 17, saudara Andre memberikan gaji yang tidak sesuai. Setelah diselidiki ternyata gaji yang diberikan Andre kepada anggotanya, tidak sesuai yang dibayarkan oleh Bendahara, “terangnya.
Kata Rawidin praktek ini telah dilakukan oleh Andre sejak tahun 2014 lalu hingga 2025. Selain itu, La Ode juga menepis tudingan aset yang dimiliki sejak menjabat sebagai bendahara dan ketua TKBM.
Rawidin juga menyanggah soal Laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan bahwa ada pembelian fiktif.
Padahal, saat digelar rapat bersama semua pengurus dan anggota sudah mengetahuinya dan tidak ada yang keberatan dengan laporan keuangan tersebut.
Saat dilakukan rapat laporan pertanggungjawaban semua dibuka kepada anggota dan tidak ada sanggahan. Kita kasih kesempatan untuk diskusi dan setelah itu semua selesai.
Jadi tidak ada yang fiktif seperti yang dituduhkan oleh saudara Andre itu, jelasnya.
Rawidin juga menegaskan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai ketua TKBM, ia sudah memiliki beberapa usaha sehingga tidak mungkin melakukan penggelapan dana sebanyak itu.
“Saya ini sebelum menjabat sebagai ketua TKBM, sudah punya usaha kapal. Ada 7 buah kapal sehingga apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi sudah pernah bergulir sebelumnya dan tidak terbukti, “tegasnya.
Untuk itu, anggota DPRD dari Partai Perindo itu berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan isu berupa laporan yang disampaikan oleh Andre dan kuasa hukumnya. Karena menurutnya hal itu tidak benar.***