HukumLegislatif

Anggota DPRD Kota Ambon Diduga Gelapkan Hak Karyawan TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Anggota DPRD Kota Ambon, Fraksi Partai Perindo, Rawidin La Ode diduga menggelapkan hak karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Rawidin La Ode selama menjabat sebagai bendahara dan kemudian diangkat sebagai ketua TKBM diduga melakukan perbuatan tindak pidana itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2025.

Hal ini dikatakan Irwan selaku Tim Kuasa Hukum Andri Harianto, Abdul Suat  dan beberapa rekan lainnya usai melaporkan dugaan penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (3/6).

Menurut Irwan, berdasarkan laporan pertanggung jawaban dari pengurus maupun pengawas koperasi anggota TKBM bahwa, ada berbagai kejanggalan dalam laporan itu dan banyak terjadi penyimpangan.

Dari LPJ itu ada pengeluaran biaya yang diduga fiktif. Dan itu menjadi laporan kita juga.

“Kita angkat dan mudah-mudahan dengan pengaduan ini bisa direspon baik oleh Kejati Tinggi Maluku dan Kepolisian Polda Maluku, “jelasnya.

Irwan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rawidin La Ode dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2024.

Dan diperkirakan anggaran yang telah digelapkan secara berjamaah oleh La Ode dan La Moni sebesar Rp18 hingga Rp 29 miliar.

“Konspirasi ini sudah dilakukan oleh Rawidin La Ode dan La Moni berlangsung sejak tahun 2013 yang mana dilakukan secara berjamaah tapi tidak berani dilawan oleh pegawai TKBM karena  takut dipecat”, ungkapnya.

Diketahui Rawidin La Ode  juga memiliki sejumlah aset yang tidak wajar. Sejak ia menjabat sebagai Bendahara Koperasi TKBM, yang bersangkutan membangun sebuah kos-kosan Elit di daerah Waihaong.

Setelah menjabat sebagai ketua TKBM, ia  membeli tanah milik gereja Silo di Silale senilai Rp 1,1 miliar dan juga ada beberapa tempat agen penjualan BBM di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.

Baca juga  Harta Kekayaan Ismail Usemahu Naik Tidak Wajar, PPM Minta Polisi Selidiki

Awalnya itu Rawidin La Ode akui bahwa tanah itu milik orang lain, tapi anehnya diatas tanah eks milik Gereja Silo itu dibangun rumah anak Rawidin.

Setelah itu kita crosschek lagi ke pihak Gereja Silo ternyata ditemukan fakta bahwa yang membeli adalah Rawidin La Ode dengan dua kali pembayaran.

Pembayaran pertama transfer sebesar Rp 600 juta dan kedua sebanyak Rp 500 juta, tuturnya.

Irwan berharap Kejati Maluku dan Polda Maluku dapat merespon laporan kami. Tidak hanya mengacu pada penggelapan hak – hak karyawan tetapi  tindak pidana TPPU tersebut.***

Related posts
Hukum

Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi di PT.Dok Perkapalan Wayame Diperiksa

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada…
HukumInfrastrukturPendidikan

100 Hari Kerja : Pendidikan Lemah, Jalan Rusak dan Transparansi Dipertanyakan

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Pandeglang, Dandi Ramadhan, melakukan evaluasi 100 hari kerja Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, terdapat pendidikan lemah,…
Hukum

Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Dituding Gelapkan Uang, Andre Dilaporkan ke Polda Maluku

2 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso, Rawidin La Ode dituding melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *