AMBON, BABETO.ID – Koordinator Wilayah Jaringan Islam Nusantara (JIN) Maluku, Ismail Difinubun, menilai Ditreskrimsus Polda Maluku lemah dalam penanganan dana covid -19 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2020.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun (MTH), namun sampai saat ini kasus ini belum terungkap”, kata Ismail Difinubun, pada Minggu (31/5).
Menurutnya, MTH yang harus bertanggungjawab dalam kasus penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Malra tersebut.
Total dana yang dianggarkan untuk penanggulangan pandemi covid-19 adalah sebesar Rp96 miliar, dan hanya sekitar Rp 40 miliar yang terealisasi untuk program-program yang strategis.
“Kasus ini lama tak terdengar oleh publik sehingga kami menduga kasus ini ditutupi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku”, ungkapnya.
Olehnya itu, kami minta ketegasan dari Kapolda Maluku untuk transparansi dalam penyelidikan perkara ini, karena kerugian keuangan negara sangat besar.
Kasus ini harus dituntaskan hingga ke meja hijau. Apabila Kasus ini tidak dituntaskan, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri dan KPK atas mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Maluku, pungkasnya.***
Komentar