BeritaHukum

Pengedar Narkoba, Bayu Divonis 5 Tahun Penjara

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Bayu Papalia alias Bayu 5 tahun penjara terkait pengedar narkoba.

Vonis tersebut dibacakan lansung Hakim Ketua Wilson Sriver dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Bayu Papalia alias Bayu dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana terdakwa bertindak selaku pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun kepada terdakwa Bayu Papalia alias Bayu, “kata hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Hakim juga memutuskan barang bukti terdakwa berupa 1 unit handphone merk Vivo V2030 warma Biru dengan nomor sim card 0853 7812 8234 2  paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat 1.454 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.500 gram dan sisanya adalah 0.954 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa ditangkap pad 04 Februari 2025  sekitar pukul 02.30 Wit, di Kompleks Waihaong, tepatnya di depan Kantor Bulog, Kecamatan, Nusaniwe, Kota Ambon.***

Related posts
BeritaPemerintahan

Diguyur Hujan Sejak Malam, Sejumlah Jalan di Kota Ambon Terendam Banjir

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Diguyur hujan deras hingga pagi ini. Genangan air mengakibatkan sejumlah ruas jalan terendam banjir di kota Ambon, pada Minggu…
BeritaKeagamaanPemerintahan

Tasyrik Satu Idul Adha, PKK dan Majelis Taklim Al-Madinah Salurkan Hewan Kurban, Walikota Ambon: Bukti Perhatian Sosial

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Hari Tasyrik merupakan tempo waktu Tiga hari pasca Idul Adha (yang jatuh pada/setelah Idul Adha 10 Dzulhijjah) yaitu hari…
Hukum

Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi di PT.Dok Perkapalan Wayame Diperiksa

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *