MALTENG, BABETO.ID – Anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) Hidayat Samalehu (HS) melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan perselingkuhan istri TNI.
PRESS RELEASE
TENTANG
HS : TUDUHAN PERSELINGKUHAN, ITU FITNAH !
Dugaan Perselingkuhan yang disangkakan kepada “HS” dengan Isteri seorang Anggota Kodim 1502 Masohi yang berujung pada laporan dugaan tindak pidana pada Kepolisian Resort Maluku Tengah tanggal 17 Mei 2025.
Bahkan juga diberitakan pada beberapa media online, media cetak, maupun media sosial lainnya merupakan suatu tuduhan yang tidak benar.
Perlu kami tegaskan bahwa pemberitaan seakan-akan adanya penangkapan “HS” karena adanya dugaan perselingkuhan dengan Isteri Anggota Kodim 1502 Masohi.
Dan digiring ke Pos Militer (DENPOM) XVI/2 Masohi untuk menjalani pemeriksaan merupakan pemberitaan yang keliru, karena ditanggal 17 Mei 2025.
Seorang oknum Anggota Kodim 1502 Masohi yang menuduh “HS” melakukan
perselingkuhan dengan isterinya ternyata melakukan penggeledahan bersama-sama dengan beberapa rekan Anggota lainnya di rumah “HS” sekitar pukul 02.00 WIT, dengan tujuan mencari isteri dari Anggota Kodim 1502 Masohi tersebut.
Ketika proses penggeledahan dilakukan, Oknum anggota Kodim 1502 Masohi bersama dengan rekan-rekannya memeriksa seluruh ruangan rumah, termasuk kamar keluarga “HS”.
Namun Isteri dari Anggota Kodim 1502 Masohi tersebut tidak berada di rumah “HS”, dan tidak sampai di situ, “HS” yang merupakan warga sipil juga disuruh untuk menuju ke Pos Militer (DENPOM) XVI/2.
Sekalipun tidak memiliki wewenang untuk melakukan interogasi ataupun pemeriksaan terhadap warga sipil di Kantor Pos Militer (DENPOM) XVI/2 Masohi.
Namun “HS” tetap diinterogasi oleh oknum Anggota Kodim 1502 Masohi bersamasama dengan beberapa rekannya.
Dan Ketika diketahui oleh salah satu Anggota Denpom XVI/2 Masohi, kemudian mereka ditegur karena “HS” tidak sepatutnya diperiksa disitu.
Merasa tidak puas, kemudian Oknum Anggota Kodim 1502 Masohi yang telah menuduh “HS”” melakukan perselingkuhan melaporkan ke Polres Maluku Tengah.
Dan sekalipun tuduhan tersebut tidak benar, tetapi selaku warga negara yang baik tentunya “HS” akan tetap mentaati semua proses hukum yang sementara berlangsung.
Dan sekali lagi “HS” tidak pernah berselingkuh dengan Isteri dari Anggota Kodim 1502 Masohi seperti yang dituduhkan.
Tetapi terhadap sikap beberapa Oknum Anggota Kodim 1502 Masohi yang telah melakukan Tindakan penggeledahan di rumah “HS” selaku warga sipil.
Diharapkan menjadi perhatian Bapak Dandim 1502 Masohi dan Bapak Pimpinan Denpom XVI/2 Masohi agar dikemudian hari Tindakan-tindakan tersebut tidak terulang Kembali pada warga sipil lainnya, sehingga tidak merusak citra Institusi TNI yang selama ini sangat baik ditengah-tengah kehidupan Masyarakat Maluku Tengah.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.***
Masohi, 20 Mei 2025 Hormat kami,
(“Kuasa Hukum”)
TTD
CHARLES LITAAY, S.H.,M.H
YUSUF MICHAEL EFAMUTAM, S.H