AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick 1 tahun dan 4 bulan penjara. Patrick dihukum dalam kasus penghinaan terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (19/5/2025).
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, “ucap hakim ketua.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara. Menyikapi putusan itu, terdakwa Patrick langsung menerima dengan lapang dada dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. JPU juga menerima putusan itu sehingga hakim menyatakan bahwa putusan tersebut telah inkrah.
Diketahui, Patrick, selain dijerat dalam kasus penghinaan terhadap Gubernur, ia juga sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 lalu, kemudian putusan itu dikuatkan oleh PT Ambon karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Namun terdakwa belum menjalani masa hukuman terkait kasus tersebut lantaran masih mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.***