AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penggeledahan di kantor PT Dok Wayame dan Rumah kontrakan Manager keuangan dan akutansi PT. Dok Perkapalan Wayame, Wilis Ayu Lestari (WAL).
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, pertama adalah Kantor PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon,” kata Kepala Kejari Ambon Ardiansyah dalam keterangan pers di kantornya pada, Senin (19/5).
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di jalan Dr. J.B. Sitanola, Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sementara lokasi kedua penggeledahan dan penyitaan ditempat tinggal saksi Wilis Ayu Lestari (Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame) di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon.
Kejari Ambon mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti guna mengungkap siapa terduga pelaku dibalik kasus dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Wayame Ambon, tahun 2020-2024.
“Kasus ini merugikan negara Rp3,7 Miliar, berdasarkan hasil audit sementara dari total anggaran Rp177 Miliar,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Tujuan penggeledahan secara umum adalah untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.
Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Azer Jongker Omo, serta Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I. Talompo.
Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal saksi Wilis Ayu Lestari dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hubertus Tanate, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan izin dari PN Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 2/PenPid Sus-TPK-GLD/2025/PN Ambon
Dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Doc. Penggeledahan dan penyitaan Kantor Dok Wayame
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan;
1. Di Kantor PT Dok dan PERKAPALAN Wayame ditemukan berbagai dokumen, Hp milik Saksi SR (Slamet Riyadi) (Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Wayame Ambon).
2. Pada kos-kosan Saksi WA (Wilis Ayu) ditemukan: 1(satu) kotak perhiasan, 6 (enam) Buah Jam Tangan, 42 (empat puluh dua) Tas Bermerk, Hp saksi WA (Wilis Ayu).
Kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 Penyidik melakukan penyitaan terhadap:
1. 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya.
2. 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama SAMSUL BAHRI, ST.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 dilakukan penyitaan terhadap:
Barang bukti diserahkan langsung oleh Nova Rondonuwu (Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon) dan telah dilakukan penyitaan:
1. 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No Pol. B 2868 UFV Beserta Kuncinya.
2. 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 Atas Nama IVONG MAIHASSY
3. 10 (sepuluh) Tas bermerek
Selanjutnya juga dilakukan penyitaan pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 terhadap uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) yang diserahkan oleh WILIS AYU LESTARI,
4. 1 (Satu) Unit Treadmill
Sedangkan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan merupakan barang-barang yang relevan dengan tindak pidana dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.
Rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan penanganan perkaranya.***