SBT, BABETO.ID – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Alkatiry berijabatan kepala Puskesmas kepada istri Ketua KPUD kabupaten SBT, Siti Juleha Sehwaky. Netizen mencurigai program Gerak Cepat.
“Ketua DPRD Kabupaten SBT yang bantu gerak cepat. Jadi wajar, istrinya dapat posisi terbaik. Itu bt kasitau saja e,” kata facebooker, @Iphin Tur Tan, dalam komentarnya distatus @Bob Waillisa tentang kepala Puskesmas.
Dilansir dari facebook @Bob Waillisa, pada Senin (5/5) ia mengatakan bahwa dirinya pikir pemerintahan dengan tagline SBT Gerak cepat adalah moto terbaik untuk mengejar ketertinggalan dari berbagai problem sosial yang ada di SBT.
“Seharusnya rekrutmen pejabat publik didasarkan pada kapasitas dan disiplin,” ujarnya.
Bukan malah sebaliknya, kerja kolektif dari tingkat kabupaten hingga desa butuh orang-orang berkualitas. Salah pilih, visi misi bupati akan mandek di tengah jalan.
Sementara itu akun facebook, @Ibrahim Kilkoda, pada Kamis (1/5), mempertanyakan pengangkatan istri ketua KPUD Kabupaten SBT, Siti Juleha Sehwaky, sebagai kepala Puskesmas Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu.
“Pengangkatan istri ketua KPUD itu apakah lewat pendekatan Meritokrasi ASN secara profesional ataukah karena alasan balas budi kepentingan politik,” kata Ibrahim Kilkoda.
Ia memperingatkan wakil Bupati kabupaten SBT, bahwa posisi saat ini ialah memegang amanah publik, segala tindak tanduk (sikap dan kebijakan) dinilai atas nama pemerintahan bukan pendekatan kepentingan/balas Budi politik.
“Pada prinsipnya, spirit Pemda SBT dalam hal menertibkan ASN sebagaimana statement Wakil Bupati, harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Harapan besarnya sikap Pemda Bupati atau wakil Bupati tidak sekedar asal bunyi di media semata, jauh dari itu tahap pengeksekusian yang matang dan profesional tentu harus dikedepankan.
Mencermati masalah istri ketua KPU SBT yang kurang lebih 12 tahun tidak menjalankan tugas pokok ASN, dan diangkat menjadi kepala puskesmas ini apa pertimbangan konkritnya.
“Apakah Pemda dalam hal ini bupati atau wakil Bupati telah melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan,” tanya Kilkoda
Sementara diketahui bahwa Meritokrasi ASN adalah sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi, serta integritas dan moralitas secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
“Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi mereka,” ucapnya.
Sistem ini juga memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang dan meraih promosi berdasarkan kinerja dan kompetensi.***