Hukum

IMM Maluku Minta Kapolda Tangkap Haji Markus, Penambang Ilegal di Gunung Botak

1 Mins read

BURU, BABETO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku minta Kapolda Eddy Sumitro Tambunan tangkap Jamaludin Bugis atau Haji Markus penambang ilegal di Gunung Botak. 

“Banyak para penambang Ilegal Beraktivitas mencari Emas,” kata Ketua Umum DPD IMM Maluku, Abubakar Mahu, via WhatsApp, pada Senin (5/5).

Ia mengatakan kalau beberapa bulan yang lalu pihak Polda Maluku sudah melakukan penyisiran atau pembersihan bahkan pemberitaan yang di sampaikan oleh Polres Buru maupun Polda Maluku bahwa tidak ada aktivitas di gunung botak.

“Ternyata ketika kami melakukan peninjauan di areal Gunung Botak aktifitas penambang ilegal di Gunung Botak tetap beraktivitas seperti biasa,” ujar Abubakar Mahu.

Mahu yang juga ketua DPP IMM itu menemukan ada alat -alat berat yang di gunakan untuk beraktivitas di jalur B untuk mengangkat material.

“Sementara tambang ilegal Gunung Botak tidak ada ijin AMDAL dan Kami menduga pemilik alat berat itu milik Haji Markus,” ucapnya.

Olehnya Itu IMM Maluku minta kepada kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan untuk segera menangkap dan penjarakan Haji Markus.

“Apa bila Kapolda tidak mengambil langkah hukum untuk menangkap Haji Markus, maka kami tidak segan segan melakukan demokratis besar besar di kantor Polda Maluku,” tegasnya.

Dirinya juga bahkan akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara resmi untuk mencopot kapolda Maluku dan Kapolres Buru, karena diduga ikut terlibat dalam melakukan pembekapan terhadap Haji Markus.

“Berdasarkan pantauan serta perkembangan dan pemberitaan media dan serta melakukan investigasi lapangan, memang aktivitas tersebut tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.

Mahu menilai bahwa aktivitas ilegal tampa ijin tersebut itu berada di aliran sungai jalur (B) yang dekat degan pemukiman warga dan akan melakukan pengawalan persoalan ini sampai tuntas.

Baca juga  Gufroni Tunggangi Muhammadiyah Sudah Terlalu Jahu, Harus Dihentikan  

“Sehingga tidak terkesan bahwa bos  pemilik aktivitas BAK rendaman tampa ijin yang ada di jalur (B) itu kebal Hukum.

“Negara ini negara hukum. Polres Pulau Buru harus segera kerja cepat untuk turun lapangan terkait aktivitas Tampa ijin yang ada di jalur (B) tersebut,” tuturnya.

Mahu juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Buru (Kejari Buru) untuk memangil dan periksa Haji Markus dan siapa saja yang terlibat dan membackup, karna aktivitas tersebut yang tidak mengantongi ijin AMDAL dan ijin Pemurnian Emas.***

Related posts
Hukum

Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi di PT.Dok Perkapalan Wayame Diperiksa

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada…
HukumInfrastrukturPendidikan

100 Hari Kerja : Pendidikan Lemah, Jalan Rusak dan Transparansi Dipertanyakan

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Pandeglang, Dandi Ramadhan, melakukan evaluasi 100 hari kerja Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, terdapat pendidikan lemah,…
Hukum

Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Dituding Gelapkan Uang, Andre Dilaporkan ke Polda Maluku

2 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso, Rawidin La Ode dituding melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *