AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Jumat (2/5).
Kedua tersangka yakni, JR selaku Pengguna Anggaran Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan ML, Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial SBB. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan.
“Penetapan keduanya terhitung 29 kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025. Tersangka JR ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon dan tersangka ML di Lapas Perempuan kelas III Ambon,”ungkap Plt. Kajari SBB, Gunanda Rizal dalam rilisnya, Jumat (2/5/2025).
Dalam perkara tersebut, ungkap Rizal, dari hasil audit, didapati perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000,-.
Kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025,” tegasnya.
Diketahui sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 (tiga ratus satu) saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen, dimana tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS. JR. dan tersangka inisial ML, S.P yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai Rp.15.122.000.000,- (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan Rincian :
1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-
2. operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I s/d VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I s/d V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.
Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.***