MALTENG, BABETO.ID – Laporan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Liang, Kecamatan Salahutu, sudah ditindaklanjuti Kejari dan Inspektorat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Negeri Liang, M. Rizal Arif Tuharea, mendesak Inspektorat Malteng, untuk transparan secara menyeluruh terkait hasil audit yang di lakukan.
Dari sejumlah bukti yang di kantongi, Tuharea memastikan, hasil audit inspektorat harus membuktikan kebenaran dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023 silam.
Seperti fakta di lapangan. Menurut Tuharea, sejauh ini, tidak ada satupun perubahan secara fisik di Negeri adat tersebut, yang bersumber dari Dana Desa.
“Kalau tidak terbukti, patut dicurigai pihak inspektorat sengaja menghilangkan bukti-bukti yang teraudit secara sestimatis,” tegas Tuharea, kepada media ini, Selasa (29/4).
Selain Dana Desa, lanjut Tuharea, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Liang, sudah di laporkan ke pihak berwajib. Guna di tindak lanjuti oleh pihak inspektorat Malteng.
Aliansi Masyarakat Liang, kata Tuharea, sangat berharap, lembaga hukum yang ada, dapat menuntaskan persoalan dugaan tipikor Dana Desa dan PAD Negeri Liang.
“Harapan masyarakat Negeri liang kepada inspektorat harus bisa profesional dalam menjalankan tugas selaku badan pengawasan keuangan Dana Desa,” sebut dia.
“Mereka juga berharap Kejari secara kelembagaan dapat perintahkan puhak Inspektorat memberikan hasil aduit kerugian dari Dana Desa Liang,” pintanya lagi. ***