BeritaHukumPendidikan

Eksepsi Ditolak, Lona Parinussa Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Lona Parinussa, Kepsek SMP Negeri 9 Ambon berupaya bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, namun upaya ini sia-sia atau eksepsinya dotolak Majelis Hakim.

Keberatan Parinussa ditolak setelah palu sidang Ketua Majelis Hakim Wilson Silver yang diampingi dua hakim anggota lainnya, dijatuhkan dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (10/4/2025).

Pengacara Lona Parinussa, Jhon Berhitu kepada kepada media ini membenatkan hal tersebut.

“Ya, tadi putusan sela sudah jalan. Hasilnya, dalam amarnya itu hakim menolak eksepsi atau keberatan kami.  Lanjut ke pemeriksaan perkara,” kata Jhon saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Diketahui, terdakwa Lona Parinussa mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Ambon atas dugaan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023.

Lona menilai dakwaan Jaksa disusun tidaklah cermat, dan tepat, dan cacat demi hukum. Namun, jaksa dalam tanggapanya saat itu lantas membantahnya.

“Mengingat bahwa keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah dapat kami tanggapi secara jelas, maka sebagai pendapat akhir kami, dapat disimpulkan bahwa eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga keberatan tersebut haruslah tidak dapat diterima,” kata JPU Donart Rettob, dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon pada, Kamis (27/3/2025).

Dalam pokoknya, jaksa menyatakan bahwa eksepsi Penasehat Hukum semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tak berdasar.

Diantaranya tanggapan Jaksa atas esepsi penasehat hukum yang dikatakan terdakwa, yakni tidak diperiksa sebagai saksi akan tetapi terdakwa diperiksa sebagai tersangka, bahwa hal tersebut kata jaksa tak benar.

Sebab menurut JPU, sampai pada tahap persidangan, seluruh proses pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam tahap penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga Terdakwa bisa dihadapkan dipersidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Baca juga  Penjabat Negeri Aruan Gaur di SBT Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam tahap penyidikan pada 27 Februari 2025, yang ditandatangani terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi dan terlampir dalam berkas perkara terpisah atas nama Saksi Yuliana Puttileihalat dan Saksi Mariantje Laturete dalam perkara a quo. Termasuk dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum, telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. ***

Related posts
Hukum

Polda Maluku Didesak Untuk Menahan Nur Mardas

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi…
Hukum

PPM Desak Polda Maluku Bongkar Kasus Dugaan Proyek RSUD Haulussy

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan kasus proyek pembangunan Gedung E…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *