Hukum

Tuduhan Kepada Mansur Banda Terlalu Tendensius dan Tidak Miliki Data Akurat

1 Mins read

AMBON, BANETO.ID – Pemberitaan terkait kerugian negara Rp. 400 juta oleh Mansur Banda, dinilai terlalu tendensius dan tidak memiliki data akurat.

Informasi yang dihimpun BABETO.ID pada Selasa (8/4), bahwa tidak ada kendala dalam pembayaran di setiap pekerjaan yang dilakukan, apalagi terkait anggaran Rp. 400 juta.

Mengenai proyek itu sudah melalui sejumlah verifikasi, tidak ada yang dikatakan, orang dalam atau yang membantu.

Tuduhan terkait proyek rehabilitasi Gedung SMA Negeri 1 Ambon tahun 2022, yang dikerjakan oleh perusahaan milik Mansur Banda dan laporan BPK tahun 2023 menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta dan hanya pengembalian ke kas negara baru mencapai Rp50 juta, itu fitnah yang tidak berdasar.***

Related posts
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara. Anak buah Murad Ismail ini…
Hukum

Pengelolaan ADD/DD Desa Luhu Diduga Ada Indikasi Fiktif, APH Diminta Usut Kades dan BPD Luhu

2 Mins read
SBB, BABETO.ID – Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di tahun 2023-2024 sangat memprihatinkan terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *