HukumKeagamaan

Mengurangi Angka Kriminalitas di Negeri Luhu, Ratusan Miras Dimusnahkan

1 Mins read

SBB, BABETO.ID – Kepala Satgas  Razia Miras Negeri Luhu , Ustad Muhammad Kasim Kaliki mengatakan pemushana miras merupakan pencegahan angka kriminalitas.

“Tujuan dari operasi minuman keras ini adalah untuk mengurangi angka kriminalitas dan terutama banyak anak-anak muda yang pada malam hari minum-minuman keras,” kata Kasim, pada Senin (31/3).

Ia mengatakan kalau miras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan mulai tgl 26- 30 Maret 2025 atas kerja keras tim Satgas.

“Tim Satgas adalah tim yang di bentuk oleh pemerintah Negeri Luhu bersama BPD, tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda pada 6 Maret 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akibat dari minum-minuman keras akan melakukan tindakan yang bersifat kriminal. Sehingga, untuk mengurangi kiminalitas itu dengan harapan ketertiban masyarakat ini bisa tercipta.

“Barang -barang tersebut merupakan hasil penertiban dilakukan dibeberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat transaksi miras,” tegasnya.

Sementara, Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliki mengatakan  pemerintah Negeri Luhu membentuk Satgas Razia Miras dalam rangka razia miras dengan harapan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras dan meminta kerjasama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras,” kata Raja Negeri Luhu.

Sedangkan ketua MUI Kecamatan Huamual, Rasid Leka mengatakan bahwa berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti miras masih menghantui masyarakat.

“Penyakit ini memang tidak mudah menghentikan peredaran miras di kalangan masyarakat, tapi minimal kita batasi,” kata Rasid Leka.

Ia mengatakan bahwa untuk semuanya dapat ditertipka itu butuh komitmen dan tanggung jawab bersama agar menjadikan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol.

Dan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras, agar tidak memperjualbelikan minuman keras terutama dalam Negeri Luhu.***

Related posts
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara. Anak buah Murad Ismail ini…
Hukum

Pengelolaan ADD/DD Desa Luhu Diduga Ada Indikasi Fiktif, APH Diminta Usut Kades dan BPD Luhu

2 Mins read
SBB, BABETO.ID – Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di tahun 2023-2024 sangat memprihatinkan terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *