JAKARTA, BABETO.ID – Setelah mendapatkan berbagai penolakan dari berbagai pihak. DPR RI sahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
RUU dengan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Informasi yang dihimpun, BABETO.ID pada Jumaat, (21/3) bahwa dalam rapat panitia kerja, pada Selasa (18/3), ada delapan fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU TNI tersebut, diantaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Diketahui bahwa RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR, mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
Setelah pengesahan RUU TNI, kini TNI bisa memdudiki 14 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif TNI:
• Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
• Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.
• Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
• Intelijen negara.
• Siber dan/atau sandi negara.
• Lembaga ketahanan nasional.
• Pencarian dan pertolongan.
• Narkotika nasional.
• Pengelola perbatasan.
• Penanggulangan bencana.
• Penanggulangan terorisme.
• Keamanan laut.
• Kejaksaan Republik Indonesia.
• Mahkamah Agung.***