BeritaHukumPendidikan

Kejari Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana BOS, Kepala SMP 9 Ambon Dijemput Paksa

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dana BOS, SMP Negeri 9 Ambon, tahun anggaran 2020-2023 silam.

Para tersangka yaitu, Kepala Sekolah, yang juga selaku Kepala Satker pengelola dana BOS, inisial LP. Termasuk YP dan ML yang bertugas sebagai bendahara Sekolah.

Tiga kali mangkir dari panggilan, Kejari Ambon melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka LP, dirumah pribadinya, kawasan Lateri, Kecamatan Baguala.

Hal tersebut, diketahui berjalan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan pihak Kejari dalam upaya paksa itu, mereka dikawal langsung oleh anggota TNI-AD.

Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah mengungkapkan, penetapan status tersangka dugaan korupsi ini,  setelah penyidik temukan bukti kuat dalam gelar perkara.

Lebih lanjut, Adhriyansah mengatakan, hasil investigasi Kejari Ambon, dalam pengelolaan dana BOS periode 2020-2023 dimaksud, terdapat sejumlah penyimpangan.

Diantaranya, pembayaran honor fiktif untuk para Guru ketegori tidak tetap dan pegawai tidak tetap, serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.

“Total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp. 1.862.769.063,” beber Adhriansyah, kepada awak media, saat konfrensi pers, pada Kamis (27/2/2025).

Berdasarkan data, Adhriansyah menjelaskan, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp. 1,4 M tahun 2020, Rp. 1,5 M 2021, Rp. 1,4 M 2022, dan Rp. 1,5 M 2023.

“Semua dana-dana tersebut, dikelola langsung oleh tersangka LP, YP, dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari SMP Negeri 9 Kota Ambon,” sebut Adhriansyah.

Ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Tiga Tersangka Korupsi BOS SMPN 9 Segera Jalani Sidang Perdana

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

“Kami memutuskan menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tukasnya.

Karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik, Adhriansyah menambahkan, proses hukum akan berjalan transparan. Para tersangka bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang ada. ***

Related posts
Hukum

Polda Maluku Didesak Untuk Menahan Nur Mardas

1 Mins read
JAKARTA, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menahan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi…
Hukum

PPM Desak Polda Maluku Bongkar Kasus Dugaan Proyek RSUD Haulussy

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PB PPM) mendesak Kapolda Maluku untuk segera menyelidiki dugaan kasus proyek pembangunan Gedung E…
Hukum

Wakapolda Maluku Berganti ke Brigjen Pol Imam Thobroni

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Maluku berganti dari Irjen Pol. Samudi, kepada Brigjen Pol. Imam Thobroni. Upacara serah terima…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *