SBB, BABETO.ID – Kecelakaan maut di perairan kecamatan kepulauan Manipa, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat titik terang. Polres SBB menetapkan pemilik Speedboat Dua Nona, Ikbal sebagai tersangka.
Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, pada Senin, 24/02/2025, mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus apapun.
“Mengenai tengelamnya speedboat, di Manipa, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.” Kata Darmawan.
Ia menambahkan bahwa polres tidak diam apalagi bersekongkol dengan pelaku.
Memang prosesnya begitu panjang, kita harus jumpa saksi-saksi diberbagai pulau bahkan sampai di Namlea.
“Kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka ini” kata Kapolres
Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka.
Dari 23 saksi yang di maksud terdiri dari, satu saksi pelapor, tiga saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang, tujuh saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed, tujuh saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang.
Satu saksi ABK, dan empat saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru.
“Dari situ semua maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada tanggal (20/02/2025), kemarin,” papar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan hingga penyidikan IK alias IKBAL selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
“Speed Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi karena pengendali atau nahkoda IK alias Ikbal tidak dapat mengendalikan laju speed.
“Kita berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Untuk tahap satu sudah kita lakukan, dan prinsipnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,” tambah kapolres.
Ia menambahkan kalau tersangka Ikbal sudah ditahan. Barang bukti yang diamankan yakni berupa tiga unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu dan satu unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih.
Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.***