BeritaHukum

Permahi Adukan Dugaan Korupsi Budi Rustandi dan Fahmi Hakim ke KPK Terkait Kasus Situ Ranca Gede

1 Mins read

JAKARTA, BABETO. ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan hilangnya aset Pemprov Banten yaitu Situ Ranca Gede, kerugian negara ditaksir mencapai 1 Triliun Rupiah.

Dalam proses pengaduan ke KPK, KPK merespon positif pengaduan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap negara, dan komitmen KPK dalam memberantas Korupsi.

Sebelumnya kasus ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Serang dengan nomor perkara: 32/Pid.Sus-TPK/PN.Srg yang menyatakan Kepala Desa Babakan, Johadi bersalah karna dinilai menerima gratifikasi senilai 700jt Rupiah dari Jhonson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk oleh PT Modern Industrial Estate.

Johadi dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Dalam permasalahan ini, banyak saksi yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Diantaranya, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Selain itu, Tony Hadywalujo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tony menyebutkan perusahaannya memiliki tim pembebasan lahan internal yang bekerjasama dengan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Fahmi Hakim dan Budi Rustandi (Eks Ketua DPRD Kota Serang dan Wali Kota Serang Terpilih).

Samsul selaku pengurus Permahi menyayangkan kasus ini hanya menindak Kepala Desa. Pasalnya, kata dia, Kejaksaan tebang pilih dalam mencari kebenaran.

“Kejaksaan masih tebang pilih dalam mencari kebenaran, masa Kepada Desa saja yang ditindak, ” kata Samsul di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2024.

Lebih lanjut, Samsul menduga adanya keterlibatan tokoh berpengaruh dalam kasus ini, sehingga Johadi dijadikan Pion atas kasus ini. Untuk itu samsul mendesak KPK untuk memeriksa Budi Rustandi dan Fahmi Hakim dalam dugaan keterlibatan di kasus hilangnya aset Pemprov Banten ini.

Samsul menitipkan secercah harapan, agar KPK mengambil alih kasus ini, dan mengungkapkan siapa aktor dibalik dalang korupsi mega dahsyat ini. **

Related posts
Berita

Mahasiswa Unpatti Kajian Upaya TVRI Maluku Tangkal Hoaks dan Konten Negatif

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Di tengah maraknya penyebaran hoaks dan konten negatif. Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon melakukan kajian upaya TVRI Maluku dalam…
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
BeritaEkonomiPemerintahan

Pedagang Masuk Gedung Baru Pasar Mardika Tidak Bayar, Walikota: Ada Oknum yang Jual Lapak, Lapor Kami Tangkap

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan pedagang yang masuk berjualan di dalam Pasar Mardika Baru tidak ada bayar sewa….
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *