AMBON, BABETO.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Kabupaten SBT, Zainuddin Noval Rumuar, mangaku, pembangunan Ibukota kabupaten tetep berdada di Dataran Hunimua, berdasarkan Undang-undang.
Bapemperda DPRD SBT, kata Zainudin, menyetujui pembangunan tersebut. Apalagi sudah secara jelan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2003 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007.
Makanya, setalah Bappemperda DPRD SBT bersama tim ahli di Provinsi Maluku, telah menyetujui, bahwa apapun bentuknya Ibukota tetap berada di Dataran Hunimua berdasarkan perintah undang-undang nomor 40 tahun 2003.
“Tidak bisa bergeser, Bappemperda dan kami semua menyetujui dan mempertegas bahwa Ibukota Kabupaten SBT tidak boleh bergeser dari dataran Hunimua,” katanya, kepada wartawan di Kantor DPRD SBT, Rabu (5/2/2025).
Untuk itu menurut Noval, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban membangun pusat Ibukota di Dataran Hunimua. Jika tidak, itu sangat melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2003.
Akan tetapi Pemda berkehendak Ibukota Kabupaten SBT ada di wilayah lain, maka kita harus merevisi undang-undang nomor 40 tahun 2003.
“Pemda berkewajiban menyurati Dewan Perwakilan Daerah RI untuk merevisi UU nomor 40 baru kita bisa membangun di Bula dan konsentrasi pembangunan di tempat lain terserah,” tutupnya. ***