AMBON, BABETO.ID – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta siap dilantik pada 20 Februari 2025.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Ambon 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay (Tado).
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK maka dipastikan pasangan dengan akronim BETA PAR AMBON ini sah memimpin kota Ambon periode 2025-2030.
Diketahui sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025) malam. Sidang putusan sela atau dismissal dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
MK memutus permohonan perkara nomor 246/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Kota Ambon tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Ambon Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan.

Pasangan Walikota-Wakil walikota, Bodewin Wattimena-Eli Toisuta bersama warga kota Ambon saat kampanye di Pilkada 2024.
Arsul menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Oleh karena permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Sebelumnya, Paslon Bodewin Wattimena-Ely Toisuta menang telak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Wattimena-Toisuta menang telak dengan memperoleh 67.131 suara dari total jumlah suara sah sebanyak 161.792 suara.
Wattimena-Toisuta unggul jauh dengan selisih 11.524 suara atas pesaing terdekatnya pasangan nomor urut 4 Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri meraih 55.877 suara.
Sedangkan pasangan nomor 1 Agus Ririmasse-M. Novan Liem di posisi ketiga memperoleh 31.013 suara.
Posisi juru kunci ditempati pasangan nomor 3 Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay hanya mengumpulkan 7.766 suara.
Untuk diketahui Wattimena-Toisuta diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, dan PSI ini ditetapkan sebagai pemenang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) lalu. ***