AMBON, BABETO.ID – Kasus penyerobotan tanah tanpa izin dan ganti rugi diduga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku.
Informasi yang didapat, BABETO.ID pada Sabtu, 02/02/2025, via WhatsApp dari pemilik tanah, bahwa diduga ada persekongkolan antara makelar tanah dan oknum di dinas PU Provinsi Maluku.
“Diduga ada makelar tanah atas nama Erwin dan ada juga yang punya kepentingan atas nama ibu NM (salah satu kabag di dinas PU)” kata pemilik tanah yang tidak mau namanya di sebut.
Lanjut dia, bahwa itu bermula dari rencana pembangunan mengunakan angaran Pinjaman 700 Milyar, SMI, di jaman pemerintahan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pemilik tanah, dalam hal ini tidak tahu, tentang ada pembangunan jalan di atas tanah miliknya tersebut.
Ketika di cek, ternyata ada pembangunan jalan tanpa koordinasi, atau sepengetahuan dirinya si pemilik tanah.
Ia juga mengatakan kalau pun koordinasi, ia pasti memberikan dengan batas-batas tertentu untuk kepentingan umum.
“Kalau sudah buat tanpa ijin ini kan tidak menghargai pemilik tanah, ya harus bertangungjawab” tambah pemilik tanah.
Ia akan mengambil kembali tanah tersebut dari apa yang sudah di kerjakan oleh Dinas PU Provinsi Maluku dan silahkan oknum yang punya kepentingan bertangungjawab.***