BeritaHukum

Soal Kios 54 Blok A, Kuasa Hukum La Angge Somasi Pengelola MCM

2 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Kios dengan nomor 54 blok A, lantai I MCM, Kota Ambon, akan ada dalam masalah hukum. Dimana La Angge selaku pembeli merasa dirugikan PT. Duta Bhakti, selaku pengelola MCM.

Kuasa hukum La Angge, Alimin Maruapey, mengatakan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kios MCM pada 16 Maret 2016,  antara Hendra Talahatu dan Persetujuan Istri, Lady Talahatu/Manuputty dengan kliennya yang telah diwarmeking sudah dibukukan dalam buku daftar yang diperuntukan.

“Untuk itu dihadapan notaris Lidia Gossal sesuai nomor 17/III/LG.Not.Am/2016 dan Legalisasi nomor 02/LG/LEG/III/2016 yang telah dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris Lidia Gossal kepada Tuan Hendra Talahatu, Ny.Lady Talahatu/Manuputty dengan Tuan La Angge [Vide Bukti],” jelasnya dalam pesan Watshap, Minggu (26/1/2025).

Dimana, lanjut Maruapey, surat dari pihak PT.Duta Bhakti Nomor :0107/DB-LGL.MCM/I/2025 tertanggal 17 januari 2025 kepada klien kami untuk pengosongan Kios A-54 yang merupakan hak dari klien kami berdasarkan jual beli.

“Bahwa klien kami sudah melunasi pembayaran sesuai dengan SKPR (Surat Konirmasi Pemasangan Ruangan) yang dikeluarkan oleh pihak pengelolah Duta Bhakti dengan nomor 12/DB/IX/2012 dengan harga per Unit RP.273.000.000,” terangnya lagi.

Itu, menurut Maruapey, telah membuktikan hak dan kepemilikan yang diperjuangkan klien Kami selaku pemilik kios A-54 merupakan kepemilikan yang sah.

Sehingga segala sesautu yang di lakukan oleh Pihak PT. Duta Bhakti, pengelola MCM atas  kios tersebut yang dilakukan dengan cara dan Prosedur yang tidak diketahui oleh klien kami adalah sebuah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan klien Kami.

“Tindakan yang dilakukan Pihak PT. Duta Bhakti, pengelola MCM secara sepihak memutuskan kios 54 tampa dasar sesungguhnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pihak PT. Duta Bhakti, pengelola Maluku City Mall (MCM), sangat merugikan klien kami, sebagai Pihak yang merasa kepentingan Hukumnya dirugikan, sehingga untuk mencegah klien kami mengalami Kerugian yang lebih besar, maka terpaksa Perselisihan mengenai Perbuatan Melawan Hukum atas objek kios tersebut akan dilakukan melalui proses  Hukum ke Pengadilan Negeri Ambon,” tandasnya.

Baca juga  Konflik Antar Warga di Maluku, Kepala BNN RI : Maluku Damai, Maluku Kuat

Namun, Maruapey mengaku, sebelum Perselisihan ini sebagai kuasa hukum, akan ajukan ke proses Hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.  “Maka kami mengharapkan Pihak PT. Duta Bhakti, pengelola MCM dapat menghentikan seluruh Aktifitas untuk pembongkaran. Dan dapat penyelesaikan perselisihan mengenai status kepemilikan kios 54 Blok A sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Sejauh ini, somasi kepada PT. Duta Bhakti sudah dilayangkan. Maruapey menegaskan, bila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri ambon terkait perbuatan melawan hukum.

“Kline kami dirugikan oleh pihak duta bakti karna kiosnya tutup sepihak padahal dia sudah melunasi biaya tersebut. Kline kami bahkan sudah melunasi itu semua Bahkan lebih 19 juta,” tandasnya.

Ditanya harapan kliennya seperti apa, Maruapey menambahkan, dikembalikannya kios tersebut dan menggantikan kerugian yang di alami selama 4 tahun ini, sebesar Rp.2M lebih. ***

Related posts
BeritaLingkungan

AMM Banten Melakukan Kunjungan dan Apresiasi Pembangunan PIK2

1 Mins read
BANTEN, BABETO.ID – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten melakukan kunjungan ke Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Senin (16/6). Kunjungan ini disambut langsung…
Berita

Bodewin Wattimena Lantik FKUB Kota Ambon

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Bodewin Wattimena melantik Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kota Ambon Periode 2025- 2030, di Ruang Vlisinge Balai Kota Ambon,…
BeritaInfrastrukturNasionalPemerintahanPerusahaanPolitik

Nama Sadali Le dan Jasmono Disebut Seputar Skandal Tambang Ilegal di Malra, Rovik: Dua Pejabat Ini Jangan Lepas Tangan

1 Mins read
MALUKU, BABETO.ID – DPRD Provinsi Maluku meledak. Skandal tambang ilegal PT Batulicin Agro Bumi (PT BAB) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dinilai…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *