HukumPendidikan

Kejati Maluku Tutup Telinga, Dugaan Kasus Dana Perjalanan Dinas Direktur Poltek Ambon

1 Mins read

AMBON, BABETO.ID – Meskipun sudah di surati dua kali oleh Kejaksaan Agung RI. Kejati Maluku tutul telinga atas dugaan kasus dana perjalanan Dinas direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu.

“Dua kali saya lapor, lapor pertama maret 2024, kedua 31 Oktober 2024. Sementara kejagung membalas surat masuk tangbal 25 November 2024” kata Mantan ketua Jurusan Akuntansi Poltek Ambon, Agus Siahaya, saat di konfirmasi via telepon, pada 20 Januari 2025

Ia menambahkan kalau bukan hanya dugaan anggaran perjalanan dinas tapi ada juga anggaran bahan ajar Mahasiswa yang ia laporkan ke Kejagung RI, sehinga surat permintaan monitoring dan evaluasi di kirim dari Kejagung.

“Ini sementara suda ada sprindik, kenapa jaksa beralasan bilang kasus itu satu paket dengan pemeriksaan dana DIPA Poltek tahun 2022 yang sudah menyeret tiga orang tersangka itu. Ini kan pembohongan publik” tambah Siahaya.

Ia menambahkan kalau aparat penegak hukum tebang pilih dalam kasus. Karna kasus tersebut masi menjadi tanda tanya besar. Padahal suda sangat jelas dan indikasinya kuat.

Kasus ini diusut pertama oleh Kejari Ambon, bahkan dalam pemeriksaan dilakukan, sudah 21 anggota Senat Poltek diperiksa dengan nomor Sprindik. SP. OPS-01/1.10Dek/01/2023 tggl 10 Januari 2023 didiperpanjang dengan Srindik SP. OPS-02Q.1.10/02/2023 tanggal 23 Februari 2023.***

Related posts
BeritaHukum

Bandar Judi Online di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Yusuf Indra alias Indra bandar Judi Online (Judol) di Ambon dengan pidana…
Olah RagaPendidikan

Skandal Penjurian FLS2N Cimanuk, Independensi dan Profesionalisme Juri Dipertanyakan

2 Mins read
BANTEN, BANETO.ID – Skandal penjurian Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Cimanuk. Insependensi dan profesionalisme juri dipertanyaka. Seorang siswa pada Selasa…
Hukum

Hina Gubernur Maluku di Media Sosial, Anak Buah Murad Dituntut 2 Tahun Penjara

1 Mins read
AMBON, BABETO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dua tahun penjara. Anak buah Murad Ismail ini…
Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *