AMBON, BABETO.ID – Meskipun sudah di surati dua kali oleh Kejaksaan Agung RI. Kejati Maluku tutul telinga atas dugaan kasus dana perjalanan Dinas direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu.
“Dua kali saya lapor, lapor pertama maret 2024, kedua 31 Oktober 2024. Sementara kejagung membalas surat masuk tangbal 25 November 2024” kata Mantan ketua Jurusan Akuntansi Poltek Ambon, Agus Siahaya, saat di konfirmasi via telepon, pada 20 Januari 2025
Ia menambahkan kalau bukan hanya dugaan anggaran perjalanan dinas tapi ada juga anggaran bahan ajar Mahasiswa yang ia laporkan ke Kejagung RI, sehinga surat permintaan monitoring dan evaluasi di kirim dari Kejagung.
“Ini sementara suda ada sprindik, kenapa jaksa beralasan bilang kasus itu satu paket dengan pemeriksaan dana DIPA Poltek tahun 2022 yang sudah menyeret tiga orang tersangka itu. Ini kan pembohongan publik” tambah Siahaya.
Ia menambahkan kalau aparat penegak hukum tebang pilih dalam kasus. Karna kasus tersebut masi menjadi tanda tanya besar. Padahal suda sangat jelas dan indikasinya kuat.
Kasus ini diusut pertama oleh Kejari Ambon, bahkan dalam pemeriksaan dilakukan, sudah 21 anggota Senat Poltek diperiksa dengan nomor Sprindik. SP. OPS-01/1.10Dek/01/2023 tggl 10 Januari 2023 didiperpanjang dengan Srindik SP. OPS-02Q.1.10/02/2023 tanggal 23 Februari 2023.***