oleh

Pemuda Adat Bupolo Kecam Dugaan Penyerobotan Parit Tambang Gunung Botak, Desak Pangdam Tindak Tegas Anggota

AMBON, BABETO.ID – Pemuda Adat Bupolo mengecam dugaan penyerobotan parit milik masyarakat adat berinisial HB di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Mereka mendesak Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Doddy Tri Winarto menindak tegas apabila terbukti ada anggotanya yang membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Agung Belen, S.IP, selaku perwakilan Pemuda Adat Bupolo, menilai dugaan pembiaran aktivitas penambangan di lahan milik masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya berpotensi memicu konflik di kawasan Gunung Botak.

Menurut Agung, tindakan tersebut juga perlu mendapat perhatian karena pemerintah tengah berupaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Ia mengungkapkan, pemilik parit berinisial HB bersama keluarganya telah berkoordinasi dan menegur para penambang yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diterimanya, para penambang mengaku tidak berani menghentikan kegiatan karena diduga terdapat keterlibatan komandan batalyon (Danyon) dan komandan kompi (Danki) setempat.

“Pemilik lahan sudah berkoordinasi dan menegur para penambang, tetapi aktivitas tersebut masih berlangsung. Karena itu, kami mendesak Pangdam XV/Pattimura untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” tegas Agung.

Agung juga menduga adanya pihak aparat yang memperoleh bagian dari aktivitas penambangan tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penambangan di Gunung Botak harus mengikuti mekanisme perizinan, termasuk ketentuan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Agung turut merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menekankan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan perizinan tambang, dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik juga perlu ditelusuri berdasarkan aturan hukum yang relevan, dengan mempertimbangkan status dan bukti kepemilikan lahan serta fakta di lapangan.

Pemuda Adat Bupolo meminta Pangdam XV/Pattimura melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh anggota TNI dalam aktivitas penambangan tersebut.

Mereka juga meminta agar tindakan disiplin maupun proses hukum dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami mendesak Pangdam XV/Pattimura memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti sengaja membiarkan aktivitas pertambangan ilegal,” tutunya.

Persoalan ini harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pangdam XV/Pattimura maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai persoalan ini.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *