oleh

160 Becak Listrik Dilarang Melintas di Jalan Utama Kota Bogor, Ini Alasannya

BOGOR, BABETO.ID – Sebanyak 160 unit becak listrik bantuan Presiden RI dilarang beroperasi di 16 ruas jalan utama atau yang disebut sebagai “zona merah” di Kota Bogor.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kemacetan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa aturan operasional ini disusun agar bantuan Presiden tersebut dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

“Melalui penetapan aturan ini diharapkan pengoperasian becak listrik dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi para pengayuh becak lansia di Kota Bogor,” ujar Dody pada Senin (12/10).

Bantuan becak listrik ini diperuntukkan bagi pengayuh becak yang berusia 55 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berusia di bawah 55 tahun.

Guna memastikan pemanfaatan yang optimal, Dishub Kota Bogor bersama instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unsur Kecamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Organda telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut membahas penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengaturan operasional, pendampingan legalitas, pelatihan, hingga pengawasan agar becak listrik tidak diperjualbelikan.

Pengaturan posisi penempatan ruas jalan ini merujuk pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 15 Tahun 2006. Jalan-jalan protokol ditetapkan sebagai zona merah yang dilarang dilalui becak listrik. Oleh karena itu, operasional becak listrik difokuskan pada wilayah pemukiman atau perumahan.

Terdapat 16 ruas jalan yang masuk dalam zona merah larangan operasional becak listrik, yaitu:

1. Jalan Ir. H. Juanda

2. Jalan Otto Iskandardinata

3. Jalan Raya Pajajaran

4. Jalan Jalak Harupat

5. Jalan Jenderal Sudirman

6. Jalan Jenderal A. Yani

7. Jalan Pemuda

8. Jalan KH. Sholeh Iskandar

9. Jalan Suryakencana

10. Jalan Siliwangi

11. Jalan Pahlawan

12. Jalan Lawanggintung

13. Jalan Batu Tulis

14. Jalan Sukasari 1

15. Jalan Raden Saleh Syarif Bustaman

16. Jalan Kedung Halang

Selain ruas jalan tersebut, kawasan Bogor Tengah juga ditetapkan sebagai area yang dilarang untuk operasional becak listrik. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *