AMBON, BABETO.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar seminar internasional yang menyoroti pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, supremasi hukum, serta hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku.
Seminar yang berlangsung secara virtual pada Kamis (8/10/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian menyambut Dies Natalis ke-69 GMKI Komisariat Hukum Unpatti.

Kegiatan ini menjadi ruang akademis bagi mahasiswa, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, dampak aktivitas pertambangan, hingga pentingnya perlindungan hak masyarakat adat di tengah pembangunan.
Seminar tersebut mengusung tema “Natural Resource Management, Government Protection, Indigenous Peoples’ Right, and Environmental Conservation”, dengan subtema “Nurturing the Earth as a Shared Arena of Struggle: Upholding the Supremacy of Law and the Protection of Maluku’s Indigenous Communities”.
Tema tersebut menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama di Maluku yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus menghadapi tantangan ekologis.
Ketua Panitia Dies Natalis, Dr. Revency Vania Rugebregt, S.H., M.H., mengatakan seminar internasional tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap kelestarian bumi sekaligus komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pendekatan akademis.
Menurutnya, kegiatan ilmiah seperti ini penting untuk membangun tradisi intelektual di lingkungan GMKI.
Dengan demikian, kader tidak hanya memiliki kemampuan berorganisasi, tetapi juga mampu memahami dan merespons persoalan strategis di tingkat lokal maupun global.
“GMKI merupakan sekolah latihan untuk menghasilkan kader-kader yang paripurna. Melalui kegiatan akademis seperti ini, kader dibekali pemahaman mendalam terkait isu-isu strategis daerah dan global,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GMKI Komisariat Hukum Unpatti, Almendo Polhawain, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya memperluas jejaring akademis dan membangun ruang pertukaran pengetahuan lintas negara.
Ia berharap GMKI terus menjadi wadah pembinaan mahasiswa yang mampu mendorong kader memiliki wawasan global, memperkuat relasi internasional, serta meningkatkan kapasitas intelektual dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan.
Seminar internasional ini menghadirkan enam narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sains, lingkungan, serta pengelolaan data kebumian.
Narasumber pertama, Theofransus Laurens Alexander Litaay, S.H., LL.M., Ph.D., dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), membawakan materi bertajuk “International Law and Indigenous Rights: Protecting Maluku’s Natural Resources and Communities”.
Materi tersebut mengulas perspektif hukum internasional dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat adat serta sumber daya alam di Maluku.
Selanjutnya, Guru Besar Kimia Organik pada bidang Sains dan Teknologi Unpatti, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, S.Si., M.Si., membahas dampak biologis kegiatan ekstraksi mineral di Maluku melalui materi “Biological Impacts of Mineral Extraction in Maluku”.
Pembahasan ini menyoroti pentingnya memahami dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi sumber daya alam.
Perspektif internasional juga disampaikan Maurits Dorlandt, M.Sc., dosen sekaligus Relation Manager Earth, Data Analysis and Visualisation pada AGIS HAS Green Academy, Belanda.
Ia memaparkan bagaimana dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat diukur dan divisualisasikan melalui pemanfaatan data kebumian serta teknologi penginderaan jauh.
Melalui seminar internasional ini, GMKI Komisariat Hukum Unpatti menempatkan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan penegakan supremasi hukum sebagai isu penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat peran mahasiswa dalam membangun kesadaran kritis terhadap pengelolaan sumber daya alam agar pembangunan di Maluku tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat hukum adat.***








Komentar