oleh

IKB SBT Siapkan Laporan Hukum Terkait Poster Tudingan Rp14 Miliar, Ramli: Kritik Harus Berdasarkan Fakta

-Berita-31 Dilihat

AMBON, BABETO.ID — Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan flyer atau poster di media sosial yang memuat tudingan terkait polemik pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp14 miliar.

Tudingan tersebut dinilai menyasar Ketua Dewan Pembina IKB SBT, Sadali Ie, secara personal. Laporan hukum itu disebut akan dilayangkan dalam waktu dekat.

Pengurus dan anggota IKB SBT menilai narasi yang beredar dalam poster tersebut memuat tuduhan serius terhadap Sadali Ie yang dinilai tidak disertai bukti dan dasar yang jelas.

Salah satu anggota IKB SBT yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap informasi yang beredar, khususnya tudingan yang diarahkan kepada Sadali Ie selaku Dewan Pembina IKB SBT.

Menurut Ramli, berdasarkan kajian dan fakta hukum yang mereka pelajari, tudingan mengenai adanya “salah bayar” dalam pembayaran terkait lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Pembayaran terkait lahan tersebut memiliki dasar hukum dan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ramli.

Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi kepada ahli waris dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut, kata dia, sebelumnya telah diperkarakan oleh para pihak, yakni ahli waris dan pemerintah daerah.

Ramli juga menanggapi narasi yang menyebut pembayaran tersebut sebagai “salah bayar” dengan alasan perkara masih berjalan.

Menurutnya, penting untuk melihat terlebih dahulu pokok perkara serta putusan pengadilan yang menjadi dasar pembayaran tersebut.

“Kalau pihak yang mengatakan salah bayar dengan alasan perkara masih jalan, harus dilihat pokok perkaranya. Karena pokok perkaranya adalah wanprestasi atau ingkar janji,” ujarnya.

Ramli meminta masyarakat tidak langsung mempercayai setiap narasi yang beredar melalui poster maupun media sosial sebelum mengetahui fakta dan dokumen yang menjadi dasar persoalan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menduga adanya penyimpangan dalam pembayaran Rp14 miliar tersebut, dugaan itu seharusnya disampaikan dengan bukti yang dapat diverifikasi dan ditempuh melalui mekanisme hukum.

Ramli menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh IKB SBT bukan semata-mata berkaitan dengan posisi Sadali Ie sebagai Sekretaris Daerah Maluku, tetapi karena yang bersangkutan merupakan Dewan Pembina IKB SBT.

“Ini bukan soal apa ya. Tapi ini Dewan Pembina kami yang diseret, bahkan dituduh pencuri tanpa ada kalimat dugaan,” tegasnya.

Ia menyebut Sadali Ie saat ini merupakan bagian dari Dewan Pembina Ikatan Keluarga Besar SBT.

Ramli menambahkan, kritik terhadap pejabat maupun pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, menurut dia, kritik harus tetap didasarkan pada fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan personal yang tidak memiliki dasar.

IKB SBT, lanjut Ramli, akan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah materi dalam poster maupun unggahan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara hukum dan profesional. Kalau memang ada unsur pidana, tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Redaksi buka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. ***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *