AMBON, BABETO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku membantah informasi yang menyebutkan sebanyak 43 SMA di Maluku membuka kelas baru yang belum terdaftar di Kementerian, pada Jumaat (4/9/2026).
KLARIFIKASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa “Sejumlah SMA di Maluku Diduga Buka Kelas Baru Belum Terdaftar di Kementerian”, khususnya informasi mengenai 43 SMA di Maluku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Informasi yang menyebutkan bahwa 43 SMA di Maluku membuka kelas baru yang belum terdaftar di Kementerian adalah tidak benar.
Kondisi yang sebenarnya terjadi adalah terdapat beberapa SMA yang mengalami peningkatan jumlah pendaftar pada pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, sehingga terdapat kebutuhan untuk melakukan penambahan rombongan belajar (rombel) guna mengakomodasi peserta didik yang telah mendaftar.
Penambahan rombel tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh sekolah, melainkan melalui proses pengajuan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta BPMP Provinsi Maluku, dengan mempertimbangkan kondisi riil peserta didik, daya tampung sekolah, serta kebutuhan layanan pendidikan.
Perlu ditegaskan bahwa dari sejumlah sekolah yang mengalami peningkatan jumlah pendaftar tersebut, hanya 8 SMA yang diajukan secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk penambahan rombel.
Adapun 8 SMA tersebut terdiri dari : 5 SMA di Kota Ambon, 1 SMA di Kabupaten Buru, 1 SMA di Kabupaten Maluku Tengah dan 1 SMA di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dari 8 SMA yang diusulkan 2 SMA telah disetujui, sementara 6 SMA masih berproses.
Dengan demikian, angka 43 SMA sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan data pengajuan resmi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memastikan bahwa setiap usulan penambahan rombel dilakukan melalui mekanisme administrasi dan koordinasi yang diperlukan serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan dan pendataan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pendidikan yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam mengakomodasi kebutuhan peserta didik sebagai dampak dari tingginya animo masyarakat dalam pelaksanaan SPMB.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang benar, utuh, dan proporsional kepada masyarakat serta meluruskan pemberitaan mengenai penambahan rombel pada SMA di Provinsi Maluku.***








Komentar