oleh

Besok, Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon Polisikan Pembuat dan Penyebar Poster yang Tuduh Sekda

-Berita-63 Dilihat

AMBON, BABETO.ID — Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon berencana melaporkan pembuat dan penyebar poster yang memuat tudingan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, terkait polemik ganti rugi lahan senilai Rp14 miliar.

Laporan tersebut rencananya dilayangkan pada Jumat, 4 September 2026. Pemuda Muhammadiyah menilai narasi dalam poster tersebut telah menyerang Sadali Ie secara personal dengan tuduhan serius yang dinilai tidak disertai dasar yang jelas.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon, Lukman Rumbori, mengatakan pihaknya telah melakukan on the spot dengan mendatangi Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Maluku untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi yang beredar dalam poster tersebut.

Menurut Lukman, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa proses pembayaran terkait lahan tersebut memiliki dasar hukum dan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia secara khusus membantah narasi mengenai adanya “salah bayar” kepada ahli waris.

Kalau pembayaran terhadap ahli waris bukan asal-asalan. Tetapi dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan. Sehingga ini sudah jelas tidak ada salah bayar seperti yang dituduhkan dalam poster murahan itu,” tegasnya.

Lukman menjelaskan, pembayaran kepada ahli waris dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan sehingga tidak tepat apabila proses tersebut kemudian disebut sebagai pembayaran yang dilakukan secara sembarangan.

Bukan salah bayar, tetapi itu masalah lain antara ahli waris dan salah satu oknum. Jadi tidak ada urusannya dengan salah bayar. Yang Pemprov bayar kepada ahli waris dan itu sudah sesuai mekanisme dan UU,

Karena itu, Lukman meminta masyarakat tidak langsung mempercayai setiap narasi yang beredar melalui poster maupun media sosial sebelum mengetahui fakta dan dokumen yang menjadi dasar persoalan.

Menurutnya, apabila ada pihak yang menduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran Rp14 miliar tersebut, dugaan itu seharusnya disampaikan dengan bukti yang dapat diverifikasi dan melalui mekanisme hukum.

Bukan Semata Karena Jabatan Sekda

Lukman menegaskan, keputusan Pemuda Muhammadiyah mengambil langkah hukum bukan semata-mata karena Sadali Ie merupakan Sekda Maluku.

Ia menyebut Sadali Ie merupakan bagian dari keluarga besar Muhammadiyah dan saat ini menjabat sebagai Pembina Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku.

Ini bukan soal apa ya. Tapi ini ayahanda kami yang diseret bahkan dituduh pencuri tanpa ada kalimat dugaan. Ini sudah fitnah secara person, dan kami tidak terima,” tegasnya.

Menurut Lukman, kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, kritik harus tetap didasarkan pada fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan personal tanpa dasar.

Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon pun memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan pihak yang membuat maupun menyebarkan poster dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum.

Jika besok kami layangkan laporan, 1 kali 24 jam pelaku penyebar dan pembuat poster tersebut harus segera ditahan. Jika tidak, kami akan konsolidasi ke semua ortom Muhammadiyah di Maluku untuk melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

Namun, penentuan apakah sebuah unggahan atau poster memenuhi unsur tindak pidana, termasuk keputusan mengenai penahanan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *