AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pemeliharaan infrastruktur jalan serta penyediaan air bersih, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas melalui mekanisme perencanaan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menyikapi berkembangnya pemberitaan dan aspirasi masyarakat mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah Kota Ambon.
Ronald menegaskan, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta tidak menerapkan praktik nepotisme dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur.
“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” ujar Lekransy.
Menurutnya, seluruh program pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, termasuk RKPD, rencana pembangunan daerah serta kemampuan APBD.
Ia menjelaskan, penentuan prioritas pembangunan tidak didasarkan pada agama, suku maupun golongan masyarakat di suatu wilayah. Prioritas ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum serta kelayakan teknis di lapangan.
“Pembangunan tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah karena kebutuhan infrastruktur sangat besar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Ambon, Lumkan Rumbori, meminta masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan maupun membangun opini terkait kebijakan pembangunan tanpa terlebih dahulu melihat data dan mekanisme perencanaan yang digunakan pemerintah.
Rumbori menilai, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik yang penting. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta agar tidak berkembang menjadi isu yang dapat membingungkan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang harus terus dikawal masyarakat. Tetapi pengawasan tersebut sebaiknya dilakukan dengan melihat kebutuhan riil, kemampuan anggaran serta proses perencanaan yang berlaku.
“Jangan asal membangun isu. Kalau ada persoalan pembangunan yang dianggap belum merata, sampaikan berdasarkan data dan fakta sehingga pemerintah juga dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah perbaikan,” kata Rumbori.
Ia juga mendorong Pemkot Ambon agar tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan dasar seperti jalan dan air bersih.
“Pemerataan pembangunan harus terus didorong. Tetapi kita juga harus memahami bahwa pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dan pembangunan tentu membutuhkan tahapan serta skala prioritas,” ujarnya.
Lekransy sebelumnya mengungkapkan, pada 2026 Dinas PUPR Kota Ambon telah melakukan sejumlah pekerjaan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah.
Salah satunya ruas Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah, dengan proses tender dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan pagu anggaran sebesar Rp600 juta.
Selain itu, pekerjaan pemeliharaan jalan aspal pada ruas Jembatan Jodoh memiliki pagu anggaran Rp1 miliar. Proses tender telah dilakukan dan saat ini pemerintah sedang menyiapkan administrasi sebelum pekerjaan dimulai.
Sejumlah ruas dengan kerusakan ringan juga akan ditangani melalui anggaran pemeliharaan atau program zero hole, termasuk kawasan Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.
Pemkot Ambon juga terus memperjuangkan dukungan pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah ruas yang diperjuangkan, yakni Waiheru, Nania dan Wailete, disebut telah dinyatakan lolos.
Untuk sektor air bersih, Pemkot Ambon menyebut pembangunan jaringan dan penanganan kebocoran juga dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
Dalam periode 2024–2026, terdapat 24 lokasi yang masuk dalam pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran, dengan total panjang jaringan mencapai 12.426 meter pada wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.
Rumbori menambahkan, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Ia berharap Pemkot Ambon terus membuka ruang komunikasi sehingga setiap keluhan masyarakat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Lekransy pun mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai program pembangunan melalui kanal resmi pemerintah dan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.
“Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil dan tepat sasaran,” pungkas Lekransy.***








Komentar