AMBON, BABETO.ID – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan di media sosial, terutama terkait kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan tunjangan tersebut ketika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
Dilansir pada Senin (10/8/2026) dari kolom komentar akun TikTok Melona, salah satu pengguna dengan akun @Bucek menyampaikan pandangan bahwa TPP bukan merupakan sesuatu yang wajib diberikan apabila kondisi keuangan daerah tidak mampu memenuhi pembayarannya.
“TPP itu bukan sesuatu yang wajib. Jadi jika ada pemerintah daerah yang menerapkan pembayaran TPP di daerahnya, namun dalam perjalanan keuangan daerah tidak mampu, maka pemerintah daerah bisa menghentikan TPP dimaksud,” tulis @Bucek.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun @COCOMELON, Ia menilai penghentian TPP tidak dapat dilakukan dengan mudah apabila ketentuan mengenai pembayaran TPP telah masuk dalam regulasi daerah.
“Tidak segampang itu menghentikan TPP, karena sudah ada dalam perda. Hidup sudah susah jangan dibikin tambah susah,” tulisnya.
Perdebatan tersebut kemudian berlanjut setelah akun @PaphiGacor membalas singkat dengan komentar “asbun”.
Sementara itu, akun @Grimz menyatakan dukungan terhadap pendapat yang disampaikan sebelumnya dengan menulis “sepakat”.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya perdebatan di tengah masyarakat mengenai posisi TPP ASN, apakah pembayaran tunjangan tersebut bersifat wajib atau dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan mengenai TPP juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Karena itu, kebijakan terkait pemberian maupun penghentian TPP perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah yang berlaku.***








Komentar