AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menuntaskan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di kawasan Tanjung Sial.
Persoalan tapal batas tersebut kembali dibahas dalam pertemuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan turut dihadiri Wakil Bupati SBB Selvinus Kainama, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian batas wilayah sekaligus dampak administrasi yang masih dirasakan masyarakat, terutama terkait pengelolaan aset satuan pendidikan di wilayah perbatasan.
Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menjelaskan bahwa persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010.
“Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak,” kata Kaya usai pertemuan.
Menurut Kaya, persoalan yang masih harus diselesaikan saat ini adalah penegasan batas di kawasan Tanjung Sial.
Ia mengatakan, Gubernur Maluku telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Maluku juga telah menyampaikan surat resmi agar Kemendagri mengambil alih proses penyelesaian sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Karena itu, ada enam dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari empat negeri di Kecamatan Lehitu dan Lehitu Barat di Kabupaten Maluku Tengah, akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Kaya menegaskan, Pemprov Maluku kini menunggu tindak lanjut Kemendagri untuk mempertemukan Pemkab SBB dan Pemkab Maluku Tengah guna memperoleh keputusan final terkait batas wilayah yang masih diperselisihkan.
“Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas,” tegas Kaya.
Selain persoalan tapal batas, sekitar 27 satuan pendidikan ikut terdampak akibat belum tuntasnya administrasi aset di kawasan perbatasan.
Pemprov Maluku mendukung proses pengalihan status aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih karena telah memiliki kepastian hukum. Namun, untuk sekolah yang berada di kawasan Tanjung Sial, proses tersebut masih menunggu keputusan resmi mengenai penegasan batas wilayah.
“Kita berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersabar menunggu sampai dengan penyelesaian penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Kaya.***








Komentar