JAKARTA, BABETO.ID – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengambil langkah cepat dengan menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2026), guna mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat bersama Anggota Komisi IV dan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Maluku sehari sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Hendrik Lewerissa menjelaskan bahwa sengketa tapal batas yang telah berlangsung sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya di enam dusun kawasan Tanjung Sial.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara menyeluruh, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri sangat positif. Sudah ada kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kemendagri serta titik terang menuju penyelesaian yang definitif dan komprehensif.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut proses tersebut,” kata Hendrik Lewerissa.
Ia berharap seluruh pihak mendukung proses penyelesaian sengketa tapal batas tersebut agar dapat segera dituntaskan.
Menurutnya, penyelesaian yang jelas akan memberikan kepastian hukum, kepastian administrasi pemerintahan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di enam dusun kawasan Tanjung Sial.
Langkah yang diambil Gubernur Hendrik Lewerissa ini dinilai menjadi upaya konkret Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghadirkan solusi atas persoalan tapal batas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga tidak lagi menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat di wilayah perbatasan.***








Komentar