BURU SELATAN, BABETO.ID – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Abas Souwakil, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap kelompok warga yang diduga melakukan aksi boikot, pemalangan akses, dan menghalangi operasional Puskesmas OKI Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, terkait sengketa kepemilikan tanah.
Persoalan tersebut bermula ketika sejumlah warga mengklaim bahwa lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya Puskesmas OKI Baru merupakan milik mereka dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian terkait ganti rugi dari pemerintah.
Karena merasa tuntutannya belum dipenuhi, sejumlah warga melakukan pemalangan akses menuju puskesmas, melarang tenaga kesehatan menjalankan tugas, serta mengajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas tersebut.
Akibat aksi tersebut, pelayanan kesehatan dasar seperti rawat jalan, imunisasi, pelayanan ibu hamil, hingga penanganan kegawatdaruratan sempat terganggu. Kondisi ini berdampak pada ribuan warga yang membutuhkan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
Padahal, menurut pihak pemerintah, lahan tersebut sebelumnya telah dihibahkan untuk pembangunan Puskesmas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan.
Abas Souwakil menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami sangat menghargai dan memahami hak warga untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut hak kepemilikan tanah. Pemerintah juga siap duduk bersama untuk membuktikan dokumen kepemilikan dan menghitung nilai ganti rugi yang layak apabila memang terdapat dasar hukum,” ujar Abas.
Namun demikian, ia menilai tindakan memboikot, menutup akses, serta menghalangi pelayanan kesehatan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Namun tindakan memboikot, menutup akses, dan menghalangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Jika terus dilakukan, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian demi menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Menurut Abas, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 216 KUHP tentang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat atau pelayanan publik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang penghalangan pelayanan kesehatan, serta prinsip fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Ia juga menyebut, apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman penghentian pelayanan untuk memperoleh pembayaran tertentu, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Abas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi tidak akan hilang hanya karena sengketa diselesaikan melalui jalur hukum.
“Silakan serahkan bukti kepemilikan kepada BPN atau tempuh gugatan melalui Pengadilan Negeri sesuai kewenangannya. Itu merupakan cara yang aman dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai memperjuangkan hak atas tanah justru berujung pada persoalan pidana karena cara penyampaiannya melanggar hukum,” katanya.
Ia berharap akses menuju Puskesmas OKI Baru segera dibuka kembali agar pelayanan kesehatan dapat berjalan normal. Pemerintah juga meminta masyarakat menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada instansi pertanahan untuk diverifikasi secara objektif.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berencana menggelar musyawarah damai paling lambat pekan depan guna mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, akses menuju Puskesmas OKI Baru dilaporkan masih tertutup sebagian, sementara pemerintah terus mengupayakan penyelesaian melalui jalur dialog dan hukum.***








Komentar