AMBON, BABETO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial GEG alias Gilcans beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan wujud keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara serta menghadirkan kepastian hukum bagi korban,” ujar Rositah.
Menurutnya, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan perlindungan generasi penerus bangsa dan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Rositah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b juncto ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Maluku menegaskan akan terus memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban serta mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi anak-anak.***








Komentar