AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku membantah tegas kabar yang menyeret nama Gubernur Maluku dalam pusaran aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Melalui juru bicaranya, Kasrul Selang, Pemprov memastikan tidak pernah ada instruksi, persetujuan, ataupun arahan dari gubernur kepada pihak mana pun untuk mengelola wilayah tambang rakyat di kawasan tersebut.
Menurut Kasrul, seluruh proses pengelolaan pertambangan harus tunduk pada sistem hukum yang berlaku secara nasional. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Buru telah ditetapkan seluas 95,21 hektare.
Ia menekankan bahwa kewenangan sektor mineral dan batubara berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, sementara pemerintah provinsi hanya menjalankan mandat yang didelegasikan sesuai ketentuan.
“Di Gunung Botak sendiri, wilayah pertambangan rakyat telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM dengan luasan sekitar 95 hektare lebih,” kata Kasrul
Atas dasar itu, Pemprov Maluku kemudian menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Dengan status tersebut, aktivitas penambangan hanya diperbolehkan dilakukan oleh koperasi pemegang izin. Di luar itu, seluruh kegiatan masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin dan menjadi ranah penindakan aparat.
Untuk mengendalikan aktivitas ilegal, pemerintah daerah bersama Pemkab Buru dan unsur terkait telah membentuk satuan tugas khusus penertiban PETI.
Terkait kerja sama koperasi dengan pihak ketiga, Pemprov tidak menampik bahwa pola kemitraan diperbolehkan dalam regulasi, terutama untuk menjawab keterbatasan modal dan teknologi yang dimiliki penambang rakyat.
Namun, pemerintah menegaskan tidak pernah mengarahkan koperasi menggandeng perusahaan tertentu.
Kasrul juga mengingatkan bahwa teknik penambangan yang digunakan harus mengikuti standar keselamatan, menjaga keamanan kerja, serta tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
“Selain itu, koperasi pemegang IPR memiliki kewajiban menyetor iuran sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Kasrul.
Pemprov menilai isu yang mencatut nama gubernur sebagai informasi yang keliru dan berpotensi membentuk opini yang menyesatkan.***








Komentar