MALUKU, BABETO.ID – Kasus suap dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach, dalam penyelidikan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun dari salah satu media lokal di Maluku, pada Minggu (4/1/2026), bahwa Ditreskrimsus Polda Maluku terus mendalami laporan dugaan suap dan gratifikasi Bupati Benyamin T. Noach.
Menurut keterangan media tersebut, setelah menerima laporan resmi dari masyarakat, penyidik dikabarkan gencar melakukan upaya klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana suap dan gratifikasi ke orang nomor satu di Kabupaten Bertajuk Kalwedo itu.
Sesuai data yang di himpun, di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada awal Januari 2026, ada beberapa paket proyek yang diduga sebelum dimulai pekerjaan telah terjadi transaksi suap dan gratifikasi dari orang tertentu kepada Bupati Noach.
Transaksi suap itu dilakukan melalui orang dekat Bupati Noach. Dimana paket proyek itu adalah pembangunan jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak Rp.882.291.398,23 ( Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Dua Puluh Tiga Sen).
Pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti dengan nilai kontrak Rp.989.087.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Peningkatan Jalan SP.Batumiau-Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak Rp.1.971.376.000 (Satu miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
“Proyek ini menjadi materi pemeriksaan penyidik serta beberapa proyek lainnya, karena di dalam undangan yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait itu paket proyek di atas dicantumkan dalam undangan,” ujar sumber media tersebut.
Lanjutnya bahwa, publik di MBD berharap ada niat baik dari penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas, apalagi sudah ada saksi kunci yang diperiksa, yakni Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. Vivian Pratama Karya,” jelas.
Menurutnya, perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati MBD telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/190/X/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 7 Oktober 2025, sebagaimana diduga melanggar ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten MBD, dalam kurun waktu tahun 2018-2020.
Selain itu, ada juga saksi kunci Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. Vivian Pratama Karya, yang diperiksa penyidik polisi pada Kamis 11 Desember 2025, membongkar keterlibatan suap dan gratifikasi Bupati MBD secara terang terangan.
Saat dihadapan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, saksi Ko Bun membeberkan, ada beberapa orang dekat bupati, meminta uang dari pihaknya.
Ko Bun atau Direktur CV. Vivian Pratama Karya memberikan keterangan seputaran pemberian uang kepada Bupati MBD melalui orang dekat Bupati, di antaranya, SAM Tanggal 18 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000,00, pemberikan ke dua melalui SAM Tanggal 20 Juli 2025, Penyerahan uang ke RJL Tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00- dan Tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00-. Kemudian penyerahan uang kepada HT Tanggal 14 Januari 2021, Tanggal 15 Januari 2021 Rp.50.000.000,00-. Selanjutnya penyerehan kepada ML Tanggal 6 Januari 2021 sebesar Rp100.000.000,00- pemberian selanjutnya kepada JL sebesar Rp 200.000.000,00. Kemudian ML mengirim Rp.50.000.000,00- kepada SM alias A. Penyerahan uang kepada Bupati Maluku Barat Daya melalui orang dekatnya dalam pekerjaan jalan sirtu Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Jadi peristiwa penyerahan uang itu pun sudah disampaikan ke penyidik. Bukti-bukti percapakan semua juga ada, tidak ada yang kurang,” ujar kuasa hukum Ko Bun, Yustin Tuny.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol.Piter Yonattama, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap proses penyelidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati MBD, hingga kini prosesnya masih berjalan.
“Ini perkara ini baru mulai penyelidikan beberapa bulan lalu,” akui Kombes Pol. Piter, menjawab pesan WhatsApp, Sabtu, (3/1/2026), malam.
Ditanya berapa pihak sudah dimintai keterangan, hanya saja, Perwira menengah Polri itu tidak mengetahui secara mendetail.
“Kalau sudah berapa orang dimintai keterangan itu musti saya cek dulu ya,” singkat Kombes Piter.
Kuasa hukum Ko Bun, Yustin Tuny meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan perkara ini secara profesional. Tidak boleh hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah.
Apalagi perkara yang dilaporkan itu diduga melihatkan seorang Kepala Daerah.
“Kita minta komitmen Kapolda Maluku dan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku untuk tuntaskan perkara ini, klien saya juga siap buka-bukaan di polisi, jika diminta untuk hadir ke dua kalinya memberikan keterangan,” pungkas Yustin.***








Komentar