BURU, BABETO.ID – Mahkama Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pemohon Amus Besan – Hamsa Buton paslon nomor urut 04. Wakil Bupati Buru terpilih, Sudarmo takbir tiga kali.
“Allahu akbar …. 3x wa lillahilhamdu,” tulis Sudarmo di akun facebooknya, pada Senin (5/5).
Ia juga mengucapkan alhamdulillah, dan mengatakan bahwa seluruh rangkaian perjuangan dan penantian panjang, pilkada Buru.
Maka pada hari ini, Senin, 5-5-2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan PHPU Nomor Perkara 314/PHPU.BUB-XXIII/2025.
Putusan tersebut dengan amar putusan tidak menerima permohonan pemohon Amus Besan – Hamsa Buton paslon nomor urut 04.
Mantan anggota DPRD Maluku itu juga mengucapkan terima kasih atas semua do’a-do’a dan seluruh ikhtiyar para Pimpinan Pengurus Parpol, TIM pemenangan, TIM Hukum, Relawan, para pendukung, para pemilih serta masyarakat Kabupaten Buru.
“Semoga Allah memberi balasan dengan balasan yang lebih baik,” tulisnya dalam postingan.
Dalam postingan tersebut Sudarmo juga sempat menulis dua tagar yaitu #BupoloBerseri dan #KokohMelayaniKonsistenMengabdi
Dari postingan itu banjir ucapan selamat dari netizen terutama masyarakat kabupaten Buru seperti satu diantaranya menyingung soal tanggal bulan dan tahun cantik.
“Amin, Amin, Amin, Uztad, Alhamdulillah Wasyukurillah, tepat tgl cantik 5-5-2025, Semoga Berkah,” komennya.***